Berita Harian, dnid.co.id – Seorang wanita di Makassar berinisial NR, dengan iming-iming program umrah subsidi diduga telah menipu 14 orang calon jemaah umrah. Tak tanggung-tanggung, nilainya ditaksir mencapai Rp297 juta.
“Dari mulut ke mulut, dibagikan di grup majelis, kalau ada program umrah subsidi. Kalau guru mengaji itu Rp19 juta, kalau bukan guru ngaji Rp23 juta,” ujar salah satu korban, Mujiati (52), Selasa (04/02/2025).
Mujiati yang berencana berangkat umrah bersama suaminya kemudian mengirim uang sebesar Rp46 juta ke rekening pribadi NR. Namun, hingga saat ini ia tak kunjung diberangkatkan.

Tak hanya daftar umrah saja, Mujiati juga di iming-imingi oleh NR bahwa ada pemberangkatan ibadah haji tahun 2026. Ia kemudian didesak oleh NR untuk membayar uang muka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya yang paling banyak di antara 14 orang lain, karena setelah bayar umrah kemudian NR datang lagi katanya ada pemberangkatan (haji) 2026. Dia minta Rp 50 juta, tapi saya cuman punya Rp30 juta. Dia ambil mi itu uang di rumah,” ujarnya.
Total kerugian yang dialami oleh Mujiati sebesar Rp76 Juta.
“Jadi 14 orang jemaah di total semua Rp297 Juta,” tambahnya.
Sejak Desember 2024, NR telah ditahan di Polrestabes Makassar setelah dilaporkan oleh para korbannya. Namun, setelah ditahan lebih kurang dua bulan, pihak Polrestabes Makassar justru berencana memberikan penangguhan penahanan kepada NR.
Dari informasi yang kami dapatkan, alasan pihak Polrestabes Makassar ingin memberikan penangguhan penahanan agar NR berusaha bertanggungjawab kepada para korban berhubung juga ia memiliki sertifikat rumah yang nilainya ditaksir mencapai Rp1 Miliar lebih.
Namun, sertifikat tersebut diduga saat ini tidak berada di tangan NR melainkan sertifikat tersebut sementara dipegang oleh orang lain yang saat ini berada di Surabaya.
Kami telah berusaha meminta konfirmasi kepada pihak Polrestabes Makassar. Namun, hingga tulisan ini diterbitkan, pihak Polrestabes Makassar belum memberikan tanggapan kepada kami.
Terkait penangguhan penahanan, Mujiati selaku korban akan meminta pertanggungjawaban pihak Polrestabes Makassar jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama masa penangguhan.
“Kalau saya tidak menyetujui sebenarnya kalau dia penangguhan, tapi polisi yang mau baru polisi tidak izin juga sama jamaah,” tutupnya.
Penulis : Dito
Editor : Redaksi Sulawesi Selatan
Sumber Berita : Redaksi