Breaking News

Radio Player

Loading...

Operasi Antik Menumbing,Sat Resnarkoba Polres Bangka Tengah Sita 36,15 Gram Sabu

Kamis, 6 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bangka Tengah,Dnid.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap lima kasus narkotika dalam Operasi Antik Menumbing 2025 yang berlangsung selama 12 hari, sejak 20 hingga 31 Januari 2025. Dalam operasi ini, polisi menangkap lima tersangka laki-laki dan menyita total barang bukti 36,15 Gram Sabu.

Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengatakan sebagian besar kasus terjadi di Kecamatan Sungai Selan yang dikenal sebagai jalur transportasi laut strategis.

“Dalam operasi ini, kami mengamankan lima tersangka, terdiri dari tiga Target Operasi (TO) dan dua Non-TO (NON TO). Mereka ditangkap di Kecamatan Lubuk Besar dan Kecamatan Sungai Selan dengan total barang bukti 36,15 gram sabu. Sungai Selan menjadi perhatian karena rawan digunakan sebagai jalur distribusi narkoba,” ujar AKBP Pradana, Kamis (6/2/2025).

ads

Polisi mengidentifikasi tiga tersangka TO, yakni Jemi (48), warga Desa Lubuk Pabrik, yang ditangkap di Desa Kulur dengan barang bukti 9,13 gram sabu. Jeki (32), warga Desa Sarang Mandi, ditangkap di desanya dengan barang bukti 16,32 gram sabu. Sementara Ben (28), juga warga Sarang Mandi, diamankan di Jl. Raya Sungai Selan dengan 6,65 gram sabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dua tersangka NON TO adalah Man (34), warga Desa Lubuk Pabrik, yang ditangkap di Kelurahan Sungai Selan dengan barang bukti 0,31 gram sabu, serta Samsul (39), warga Kelurahan Sungai Selan, yang diamankan di lokasi yang sama dengan barang bukti 2,74 gram sabu.

Kapolres menegaskan bahwa peredaran narkotika di wilayahnya umumnya menyasar pekerja lepas seperti buruh harian, wiraswasta, dan nelayan.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba dan mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika ada aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 112 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp800 juta hingga Rp 10 miliar.

Penulis : Ai

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita : Humas Polres Bangka Tengah

Berita Terkait

Yossie Group Foundation dan TP PKK Padang Pariaman Bersinergi Bantu Korban Banjir
Cegah Dampak Cuaca Ekstrem, Gubernur Sulsel Minta Semua Pihak Perkuat Mitigasi Dini
BPBD Sulsel Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi Akhir Tahun
Peringati HGN 2025, Pemprov Sulsel Dukung Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan Guru
Momentum Hari Guru Nasional, Guru,APH dan LSM dapat Penghargaan dari Bupati Maros 
Satlantas Polres Bima: Terima Kasih Guru Atas Dedikasinya
Pemkot Makassar Kawal Aspirasi Masyarakat Jadi Pondasi Program Prioritas 2026
Pemda Gowa Dorong Percepatan Transformasi Tata Kelola Guru
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 04:57 WITA

Yossie Group Foundation dan TP PKK Padang Pariaman Bersinergi Bantu Korban Banjir

Rabu, 26 November 2025 - 04:22 WITA

Cegah Dampak Cuaca Ekstrem, Gubernur Sulsel Minta Semua Pihak Perkuat Mitigasi Dini

Rabu, 26 November 2025 - 04:17 WITA

BPBD Sulsel Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi Akhir Tahun

Rabu, 26 November 2025 - 04:10 WITA

Peringati HGN 2025, Pemprov Sulsel Dukung Kebijakan Peningkatan Kesejahteraan Guru

Rabu, 26 November 2025 - 01:01 WITA

Momentum Hari Guru Nasional, Guru,APH dan LSM dapat Penghargaan dari Bupati Maros 

Selasa, 25 November 2025 - 23:30 WITA

Satlantas Polres Bima: Terima Kasih Guru Atas Dedikasinya

Selasa, 25 November 2025 - 22:44 WITA

Pemkot Makassar Kawal Aspirasi Masyarakat Jadi Pondasi Program Prioritas 2026

Selasa, 25 November 2025 - 22:26 WITA

Pemda Gowa Dorong Percepatan Transformasi Tata Kelola Guru

Berita Terbaru