Pinrang, DNID.co.id- Aliansi Mahasiswa Menggugat (AMAT)menggelar aksi unjuk rasa terkait penyelewangan anggaran Dana Bos Tahun Anggaran 2022 di Kejaksaan Pinrang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Kamis(06/02/2025).
Aliansi Mahasiswa Menggugat tersebut membentangkan spanduk bertuliskan Periksa Dana Bos T.A 2022 dan massa berorasi secara bergantian dengan membakar ban di depan Kejaksaan Pinrang.
Dalam orasinya Sainal S menyampaikan bahwa, Tindakan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang sangat merugikan negara, mengakibatkan melambatnya pertumbuhan Ekonomi Negara, menurunnya inventasi, meningkatnya ketimpangan pendapatan dan mencetak kemiskinan .

upaya penegakan hukum sejauh ini di indonesia masih sangat lemah dan belum mampu memberantas praktek-praktek korupsi disetiap wilayah yang ada di indonesia, Salah satunya kabupaten pinrang yang kami indikasikan secara Aliansi masih banyak praktek penyelewangan anggaran yang dilakukan oleh pejabat pemerintah dan belum mampu dituntaskan oleh aparat penegakan hukum di kabupaten pinrang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menganggap penggunaan Dana Bos TA 2022 yang menyajikan Anggaran Belanja Hibah Pemerintah Kabupaten Pinrang sebesar Rp 106.858.753.505,00 di indaksikan tidak tepat sasaran dan mengalami penyelewangan anggaran yang dialokasikan pada 12 kecamatan sekolah di kabupaten pinrang “ Ucap Jenlap dalam orasinya.
Ia menambahkan bahwa, bukan cuma temuan BPK yang nilainya sebesar Rp. 3.869.393.513,00 dari total dana BOS digunakan untuk membayar honorer, ASN yang tidak sesuai dengan juknis
yang diatur dalam Permendikbudristek No 2 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Oprasional Penyelengaraan Pendidikan Anak Usia Dini, Bantuan Oprasional Sekolah, Dan Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan tapi terdapat juga pemangkasan anggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat tidak bertanggung jawab.
Ironisnya lagi, keluhan beberapa tenaga pendidik yang berstatus honorer terdaftar di kapodik yang di berikan upah sebesar Rp.5000.000 per triwulan tapi masih saja mengalami pemangkasan 1/2 dari upah seharusnya yang harusnya menjadi atensi kejaksaan pinrang untuk dilakukan penyelidikan terhadap persoalan itu.
“Saya berharap tindakan penyelewangan anggaran dana bos T.A 2022 bukan hanya kepala sekolah yang di periksa tapi dinas terkait yang diduga keras terlibat melakukan praktek-praktek tersebut” tegas Sainal s
Adapun tuntunan aliansi mahasiswa menggugat sebagai berikut
1. Periksa dan tangkap pengelola anggaran dana BOS T.A 2022.
2. Meminta kepala kejaksaan negeri kabupaten pinrang untuk menegakkansupremasi hukum.
3. Wujudkaan kabupaten Pinrang Bebas Kolusi,Korupsi,Nipotisme (KKN).
Penulis : 02 MR
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel