Breaking News

Radio Player

Loading...

Waris Halid : Undang Undang Minerba Harus Dapat Memakmurkan Rakyat

Rabu, 12 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Waris Halid : Undang Undang Minerba Harus Dapat Memakmurkan Rakyat

MAKASSAR.DNID.co.id–Andi Waris Halid, SS,MM., Wakil Ketua Komite 2 DPD RI perwakilan Sulawesi Selatan
Mengingatkan agar Produk undang undang yang mengatur sektor pertambangan dan Mineral Batubara, harus dapat memakmurkan rakyat dan bisa sejalan dengan semangat dan revisi atas undang undang no 4 tahun 2009 tentang undang undang Minerba yang dibahas saat ini.

Hal ini disampaikan oleh Abdul Waris Halid saat mewakili Komite 2 DPD RI pada rapat kerja bersama Pemerintah, DPR dan DPD, di Gedung Parlemen Senayan , Selasa (11/2/2025).

ads

Rapat kerja ini dihadiri perwakilan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Agenda rapat kali ini dalam rangka pembicaraan tingkat I pembahasan RUU Minerba. Pengelolaan Minerba melalui kegiatan pertambangan saat ini diatur melalui UU 4/2009 yang diubah dengan UU 3/2020, UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.

Dalam rapat kerja tersebut, Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI , Andi Abdul Waris, juga menyampaikan beberapa pokok pokok pikiran tentang rancangan undang undang terhadap perubahan ke empat atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang tentang pertambangan Mineral dan Batubara, rancangn undang undang minerba yang mengikuti issu issu krusial yakni;

1. Penyesuaian norma dalam pasal akibat putusan MK
2. Prioritas pemberian wilayah ijin usaha pertambangan kepada pihak pihak yg berkompeten khususnya dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral dan bebatuan

3. Pengelolaan PNBP agar lebih efektif.

Selanjutnya Waris Halid juga menekankan tentang Pengaturan penugasan Penyelidikan dan penelitian dalam rangka peningkatan nilai tambah terhadap minerba atau hilirisasi.

Issu krusial yakni perluasan subjek ijin usaha pengelolaan tambang, ini perlu diselaraskan terutama menyangkut tanggungjawab sosial pemegang IUP untuk memastikan kesejahteraan di wilayah IUP, tak lain adalah mewajibkan pemanfaatan Sumber daya lokal, melanjutkan prioritas pemanfaatan Sumber daya Mineral dan batubara untuk kebutuhan lokal dan pemanfaatan Program CSR untuk pemberdayaan kesejahteran ekonomi Masyarakat.

“Produk undang undang yang mengatur sektor pertambangan harus dapat memakmurkan rakyat dan bisa sejalan dengan semangat dan revisi atas undang undang no 4 tahun 2009 tentang undang undang Minerba yang dibahas saat ini” Tegas Waris Halid.

Ia juga mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima naskah akademik dan RUU Minerba. Sehingga Komite II DPD belum bisa mempelajari lebih detail materi RUU.

Beberapa isu RUU Minerba yang menjadi sorotan publik antara lain pemberian konsesi kepada ormas keagamaan.

Hal ini perlu diselaraskan dengan tanggungjawab sosial pemegang IUP untuk kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah konsesi.
“Itu pokok-pokok pikiran yang dapat kami sampaikan tentang RUU Minerba,” ungkapnya.

Mewakili pemerintah, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyambut baik inisiatif DPR menyusun RUU Minerba. Langkah ini sebagai upaya membenahi tata kelola minerba ke depan dan menjalankan amanat Pasal 33 UUD Tahun 1945.
“Dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan minerba untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” papar politisi Partai Gerindra itu. (MT)

Penulis : Mursalim Tahir

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Pemkot Tangsel dan GOW Luncurkan Sekolah Ibu, Program Pendidikan Alternatif untuk Warga Putus Sekolah
BK DPRD Jeneponto Bergerak Usai Wakil Ketua Dilaporkan Dugaan Nikah Siri dan Menghamili Istri Orang
Kolaborasi Pemkot Tangsel dan Baznas Perkuat Penanganan Stunting, Bantuan Menyasar 280 Keluarga
Jelang Pemilihan RT/RW di Makassar, Sekda Tekankan Pentingnya Stabilitas Keamanan dan Netralitas Camat Lurah
Didit Tegaskan Perda IPR Mempermudah Masyarakat Sambil Menjaga Kepastian Hukum Daerah
Putar Roda Jemput Aspirasi, Bupati JKA Wujudkan Janji Lewat Aksi Nyata
Program Lingkungan Hidup Kodim 0502/JU: Bersatu dengan Alam untuk Indonesia Hijau
Gelar Uji keterbukaan publik, KI Pusat Tekankan Kementerian dan Instansi Terkait Gamlang Sampaikan Informasi Untuk Masyarakat 
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 November 2025 - 17:09 WITA

Pemkot Tangsel dan GOW Luncurkan Sekolah Ibu, Program Pendidikan Alternatif untuk Warga Putus Sekolah

Kamis, 27 November 2025 - 13:45 WITA

BK DPRD Jeneponto Bergerak Usai Wakil Ketua Dilaporkan Dugaan Nikah Siri dan Menghamili Istri Orang

Rabu, 26 November 2025 - 16:16 WITA

Kolaborasi Pemkot Tangsel dan Baznas Perkuat Penanganan Stunting, Bantuan Menyasar 280 Keluarga

Senin, 24 November 2025 - 20:12 WITA

Jelang Pemilihan RT/RW di Makassar, Sekda Tekankan Pentingnya Stabilitas Keamanan dan Netralitas Camat Lurah

Sabtu, 22 November 2025 - 23:55 WITA

Didit Tegaskan Perda IPR Mempermudah Masyarakat Sambil Menjaga Kepastian Hukum Daerah

Sabtu, 22 November 2025 - 20:32 WITA

Putar Roda Jemput Aspirasi, Bupati JKA Wujudkan Janji Lewat Aksi Nyata

Jumat, 21 November 2025 - 16:59 WITA

Program Lingkungan Hidup Kodim 0502/JU: Bersatu dengan Alam untuk Indonesia Hijau

Kamis, 20 November 2025 - 12:59 WITA

Gelar Uji keterbukaan publik, KI Pusat Tekankan Kementerian dan Instansi Terkait Gamlang Sampaikan Informasi Untuk Masyarakat 

Berita Terbaru

Pertanian

Gowa Target Jadi Lumbung Pangan Mandiri Sulawesi Selatan

Jumat, 28 Nov 2025 - 20:55 WITA

Kriminal Hukum

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 Nov 2025 - 18:43 WITA