Waris Halid : Undang Undang Minerba Harus Dapat Memakmurkan Rakyat
MAKASSAR.DNID.co.id–Andi Waris Halid, SS,MM., Wakil Ketua Komite 2 DPD RI perwakilan Sulawesi Selatan
Mengingatkan agar Produk undang undang yang mengatur sektor pertambangan dan Mineral Batubara, harus dapat memakmurkan rakyat dan bisa sejalan dengan semangat dan revisi atas undang undang no 4 tahun 2009 tentang undang undang Minerba yang dibahas saat ini.
Hal ini disampaikan oleh Abdul Waris Halid saat mewakili Komite 2 DPD RI pada rapat kerja bersama Pemerintah, DPR dan DPD, di Gedung Parlemen Senayan , Selasa (11/2/2025).
Rapat kerja ini dihadiri perwakilan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Agenda rapat kali ini dalam rangka pembicaraan tingkat I pembahasan RUU Minerba. Pengelolaan Minerba melalui kegiatan pertambangan saat ini diatur melalui UU 4/2009 yang diubah dengan UU 3/2020, UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.
Dalam rapat kerja tersebut, Wakil Ketua Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI , Andi Abdul Waris, juga menyampaikan beberapa pokok pokok pikiran tentang rancangan undang undang terhadap perubahan ke empat atas undang undang nomor 4 tahun 2009 tentang tentang pertambangan Mineral dan Batubara, rancangn undang undang minerba yang mengikuti issu issu krusial yakni;
1. Penyesuaian norma dalam pasal akibat putusan MK
2. Prioritas pemberian wilayah ijin usaha pertambangan kepada pihak pihak yg berkompeten khususnya dalam rangka peningkatan nilai tambah mineral dan bebatuan
3. Pengelolaan PNBP agar lebih efektif.
Selanjutnya Waris Halid juga menekankan tentang Pengaturan penugasan Penyelidikan dan penelitian dalam rangka peningkatan nilai tambah terhadap minerba atau hilirisasi.
Issu krusial yakni perluasan subjek ijin usaha pengelolaan tambang, ini perlu diselaraskan terutama menyangkut tanggungjawab sosial pemegang IUP untuk memastikan kesejahteraan di wilayah IUP, tak lain adalah mewajibkan pemanfaatan Sumber daya lokal, melanjutkan prioritas pemanfaatan Sumber daya Mineral dan batubara untuk kebutuhan lokal dan pemanfaatan Program CSR untuk pemberdayaan kesejahteran ekonomi Masyarakat.
“Produk undang undang yang mengatur sektor pertambangan harus dapat memakmurkan rakyat dan bisa sejalan dengan semangat dan revisi atas undang undang no 4 tahun 2009 tentang undang undang Minerba yang dibahas saat ini” Tegas Waris Halid.
Ia juga mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima naskah akademik dan RUU Minerba. Sehingga Komite II DPD belum bisa mempelajari lebih detail materi RUU.
Beberapa isu RUU Minerba yang menjadi sorotan publik antara lain pemberian konsesi kepada ormas keagamaan.
Hal ini perlu diselaraskan dengan tanggungjawab sosial pemegang IUP untuk kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah konsesi.
“Itu pokok-pokok pikiran yang dapat kami sampaikan tentang RUU Minerba,” ungkapnya.
Mewakili pemerintah, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyambut baik inisiatif DPR menyusun RUU Minerba. Langkah ini sebagai upaya membenahi tata kelola minerba ke depan dan menjalankan amanat Pasal 33 UUD Tahun 1945.
“Dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan minerba untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” papar politisi Partai Gerindra itu. (MT)
Penulis : Mursalim Tahir
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel