Dua Pemuda di Toraja Utara Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Berita Harian Toraja, DNID.co.id – Jajaran Polsek Sanggalangi yang dibackup oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara (Torut) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil mengamankan dua orang pria pelaku perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Toraja Utara, selasa 11 Februari 2025 dini hari.
Dua pria yang diamankan tersebut berinisial AK alias AR (24) warga Tambunan Tallung Penanian dan AD alias AC (24) warga Tiro Padang Buntao’. Mereka diamankan di rumah tempat tinggalnya masing-masing.
AK alias AR diamankan sesaat setelah kejadian, sedangkan AD alias AC diamankan sehari setelah kejadian. Mereka diamankan lantaran sebelumnya dengan tega melakukan perbuatan bejat mencabuli seorang anak yang tergolong wanita remaja awal secara paksa.
Kapolres Toraja Utara AKBP DR. Zulanda melalui Kasat Reskrim IPTU Ridwan, pada media ini via whatsapp, Minggu 16 Februsri 2025 sore, membenarkan pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 2 pria terduga pelaku perbuatan cabul yang berinisial AK alias AR dan AD alias AC berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/45/VII/2025 /SPKT/Res. Torut/Polda Sulsel.
Dalam laporan tersebut, pihak keluarga korban melaporkan peristiwa perbuatan cabul terhadap anaknya yang mana dilakukan oleh AK alias AR dan AD alias AC. Keluarga Korban mengetahui peristiwa tersebut setelah anaknya menceritakan langsung peristiwa tak senonoh yang dialaminya.
Dipimpin Kapolsek Sanggalangi AKP Sette Marrung bersama Kanit Resmob Aipda Yunus Mellolo, terduga pelaku berhasil diamankan di rumah tempat tinggalnya masing-masing tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil interogasi, terduga pelaku AK alias AR mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban secara paksa di salah satu pematang sawah. Sedangkan AD alias AC mengakui perbuatannya telah memegang bagian dada korban di tepi jalan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini kedua terduga pelaku AK alias AR dan AD alias AC telah kami amankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim IPTU Ridwan.
Adapun pasal yang disangkakan, untuk terduga pelaku AK alias AR dikenakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Sedangkan untuk terduga pelaku AD alias AC Kami kenakan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kasat Reskrim.
*** Megasari/Yustus
Penulis : Megasar/Yustus
Editor : Admin
Sumber Berita : Polres Toraja Utara