Breaking News

Radio Player

Loading...

Fenomena Driver Ojol, Semoga Presiden RI Tentukan Tarif Ojol Secara Manusiawi

Rabu, 19 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR.DNID.co.id–Dari tahun 2020 Tarif Ojol yang tidak manusiawi sudah terjadi sangat lama sampai tahun 2025. Jarak tempuh 3 Km custumer membayar ke Operator OJOL Rp 20.000
Yang diterima sama Driver Ojol hanya Rp 10.600.
Kenyataan ini sudah bertahun tahun merugikan Masyarakat.

Apa yang tertera tarif DRIVER OJOL semenjak dari tahun 2020 sampai tahun 2025 sangat memiskinkan para pelaksana DRIVER OJOL

Pendapatan DRIVER OJOL Di tahun 2017 dengan Jarak tempuh 3 km masih mendapatkan 28.000. Maka operator menerima 35.000 dari custumer

ads

Sebagai informasi, pemerintah telah mengatur tarif Gojek dan ojek online lain melalui Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KP 348 Tahun 2019. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menerapkan batas minimal dan maksimal biaya jasa ojek online sesuai zona wilayah. Terdapat tiga zona wilayah dengan rincian sebagai berikut:
Zona I: Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.
Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Sekitarnya, Maluku dan Papua.
Berikut rincian tarif Gojek per km sesuai zona wilayahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Tarif Gojek Zona I
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000 per km.
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500 per km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa 4 km pertama antara Rp8.000 sampai Rp10.000.
2. Tarif Gojek Zona II
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.550 per km.
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.800 per km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa 4 km pertama antara Rp10.200 sampai Rp11.200.
3. Tarif Gojek Zona III
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.300 per km.
Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.750 per km.
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa 4 km pertama antara Rp9.200 sampai Rp11.000.

Jarak tempuh 20 Km custemer membayar ke operator Rp 75.000
Driver Ojol hanya mendapatkan bayaran Rp 54.000
Cuma sekali jalan. Dan sering tidak dapat order ketika arah balik. Sehingga tekor BBM

Dalam sehari Driver Ojol hanya dapat 2 atau 3 order. Sangat jarang mendapatkan 5 order.
Pendapatan bersih Driver Ojol paling besar Rp 100.000 dan ketika lagi sepi hanya mendapatkan Rp 30.000

Pertimbangan PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH pendapatan DRIVER OJOL jauh dari standar. Terlalu murah dan merugikan. Karena perawatan kendaran motor saat ini sangat mahal.

Perawatan Kendaran bisa di katakan perhari itu Rp 30.000 harus disisihkan DRIVER OJOL karena motor harus membeli ban, rem, oli tiap 2 minggu, bbm tiap hari.

Bila pendapatan DRIVER OJOL dibawah rata rata Rp 200.000 perhari. Maka kerugian besar terjadi.

Tuntutan Biaya hidup yang mahal saat ini di pandang PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH perlu di kaji ulang oleh PRESIDEN RI Bapak Jendral H Prabowo Subianto dan DPR MPR agar menetapkan tarif manusiawi untuk nasional DRIVER OJOL.

Mohon Tarif DRIVER OJOL di tentukan Rp 10.000 tiap KM.
BBM sudah naik 7x dari masalalu tetapi harga tarif per KM DRIVER OJOL tidak ada penyesuaian.

Bila bukan kepada PRESIDEN RI masalah Tarif DRIVER OJOL diperhatikan. Maka kepada siapa lagi Masyarakat yang berprofesi DRIVER OJOL ini nasibnya diperhatikan

Narasumber : PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH

Penulis : Mursalim Tahir

Editor : Admin

Sumber Berita : PROF DR KH SUTAN NASOMAL SH,MH

Berita Terkait

Perubahan Penting KUHAP 2025: Penguatan Hak Advokat sebagai Pilar Keadilan
Penetapan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Momentum Rekonsiliasi Kebangsaan
Prof. Budu dan Babak Kedua Pilrek Unhas
Mentan Amran Memupus Mimpi Ekonom Pro-Mafia Pangan Seperti Defiyan Cori
Ketika Kepintaran Rakyat Menjadi Ancaman.
Menambang Bencana di Perut Latimojong
Beranda 100 Hari Kerja JKA-RH yang Bermakna: Mampukah Kita Mengimbangi “Speed” Kencang Seorang JKA?
Suara Eks Napiter Bone: Sudah Kembali ke NKRI, Tapi Masih Diabaikan  
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 13:52 WITA

Perubahan Penting KUHAP 2025: Penguatan Hak Advokat sebagai Pilar Keadilan

Senin, 17 November 2025 - 03:50 WITA

Penetapan Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Momentum Rekonsiliasi Kebangsaan

Minggu, 2 November 2025 - 20:09 WITA

Prof. Budu dan Babak Kedua Pilrek Unhas

Sabtu, 1 November 2025 - 00:57 WITA

Mentan Amran Memupus Mimpi Ekonom Pro-Mafia Pangan Seperti Defiyan Cori

Sabtu, 1 November 2025 - 00:47 WITA

Ketika Kepintaran Rakyat Menjadi Ancaman.

Rabu, 24 September 2025 - 14:55 WITA

Menambang Bencana di Perut Latimojong

Selasa, 8 Juli 2025 - 12:04 WITA

Beranda 100 Hari Kerja JKA-RH yang Bermakna: Mampukah Kita Mengimbangi “Speed” Kencang Seorang JKA?

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:11 WITA

Suara Eks Napiter Bone: Sudah Kembali ke NKRI, Tapi Masih Diabaikan  

Berita Terbaru

Pertanian

Gowa Target Jadi Lumbung Pangan Mandiri Sulawesi Selatan

Jumat, 28 Nov 2025 - 20:55 WITA

Kriminal Hukum

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 Nov 2025 - 18:43 WITA