Breaking News

Pencuri Gorden Ditangkap, Terungkap Lima Kasus Lainnya

Rabu, 19 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang,Dnid.co.id – Polisi berhasil menangkap seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat) bernama Sulaiman alias Acu (42), yang diduga telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan oleh Tim 1 Buser Naga Polresta Pangkalpinang pada Senin (17/2/2025) di kawasan Jalan Muntok.

Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman, membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka sudah beberapa kali melakukan pencurian. Awalnya, ia ditangkap karena kasus pencurian gorden yang terekam CCTV, lalu terungkap lima kasus lainnya,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).

Kasus terakhir terjadi pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Jl. Gandaria I, Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang. Korban, Dwy Satriyarty (46), kehilangan satu karung berisi 150 potong pakaian dan 10 set gorden yang dititipkan di rumah saudaranya. Setelah mengecek CCTV, korban melihat barangnya dicuri, lalu melaporkannya ke polisi.

Dalam interogasi, Sulaiman mengaku membawa karung tersebut menggunakan motor Honda Vario 160 cc warna putih. Setelah memeriksa isi karung di bawah Jembatan 12, ia membuangnya karena merasa barang tersebut kurang berharga. Namun, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Sulaiman juga terlibat dalam lima kasus pencurian lainnya sejak Desember 2024, termasuk pencurian laptop, ponsel, perhiasan, dan uang tunai senilai jutaan rupiah.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk motor yang digunakan dalam aksinya, beberapa laptop, ponsel, jam tangan, serta uang tunai. “Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Riza Rahman.

Atas perbuatannya, Sulaiman dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Penulis : Ai

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita : Humas Polresta Pangkalpinang

Berita Terkait

PT Tirta Fresindo Jaya Plant Bontomarannu Meraih Penghargaan K3 dari Pemprov Sulsel
Sambut Bulan Ramadhan 1446 H, Kejati Sulsel Gelar Kegiatan Silaturahmi dan Tausiyah
Security Curi Bahan Bangunan Puskesmas, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif
Forum Konsultasi Publik RKPD Jeneponto Tahun 2026 Digelar
Jaksa Menyapa: Pendekatan Restorative Justice Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Umum
Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Kick Off Pelatihan Paralegal Demi Meningkatkan Kompotensi Bantuan Hukum
Penyalagunaan Narkoba, 2 Warga Desa Tamuku Luwu Utara di Ringkus Polisi
Hangatkan Hati di Tengah Banjir: Lazuna Chicken dan Dompet Dhuafa Sulsel Bantu Warga Maros
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 20 Februari 2025 - 22:20 WIB

PT Tirta Fresindo Jaya Plant Bontomarannu Meraih Penghargaan K3 dari Pemprov Sulsel

Kamis, 20 Februari 2025 - 20:00 WIB

Sambut Bulan Ramadhan 1446 H, Kejati Sulsel Gelar Kegiatan Silaturahmi dan Tausiyah

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:54 WIB

Security Curi Bahan Bangunan Puskesmas, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:41 WIB

Forum Konsultasi Publik RKPD Jeneponto Tahun 2026 Digelar

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:24 WIB

Jaksa Menyapa: Pendekatan Restorative Justice Dalam Menyelesaikan Tindak Pidana Narkotika dan Tindak Pidana Umum

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:44 WIB

Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Kick Off Pelatihan Paralegal Demi Meningkatkan Kompotensi Bantuan Hukum

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:32 WIB

Penyalagunaan Narkoba, 2 Warga Desa Tamuku Luwu Utara di Ringkus Polisi

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:19 WIB

Hangatkan Hati di Tengah Banjir: Lazuna Chicken dan Dompet Dhuafa Sulsel Bantu Warga Maros

Berita Terbaru

Sosial Politik

Usai Ditahan, Hasto Tantang KPK untuk Periksa Keluarga Jokowi

Jumat, 21 Feb 2025 - 00:19 WIB

Sosial Politik

Resmi Ditahan KPK, Hasto: Saya Akan Terus Berjuang!

Kamis, 20 Feb 2025 - 23:45 WIB