Breaking News

Radio Player

Loading...

Security Curi Bahan Bangunan Puskesmas, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

KEJATI SULSEL, DNID.co.id — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim Bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan Kasi Oharda, Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Jeneponto di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Rabu (19/2/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Teuku Luftansya Adhyaksa, Kasi Pidum Kasmawati Saleh, Jaksa Fasilitator Hamka Muchtar dan jajaran secara virtual.

Kejari Jeneponto mengajukan RJ atas nama tersangka Idrus Dg Bulu bin Manyinggari alias Limbang (46 tahun) yang melanggar pasal 362 Ayat (1) KHUP (kasus pencurian) terhadap korban SN (52 tahun).

ads

Peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka Idrus saat bekerja sebagai security atau petugas keamanan yang menjaga bahan bangunan di Puskesmas Tarowang mulai bulan Oktober 2024 hingga Januari 2025. Tersangka mengambil beberapa bahan bangunan milik SN yang merupakan rekanan pemilik bahan bangunan untuk renovasi Puskesmas Tarowang. Beberapa bahan bangunan yang diambil diantaranya, besi, pipa, seng, tripleks hingga alat las. Alasan tersangka mengambil barang-barang tersebut untuk membuat WC. Sebab di rumah tersangka belum ada WC dan selama ini menumpang di WC umum milik masjid depan rumahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui tersangka sebagai Kepala Rumah tangga dengan dua orang anak yang bekerja sebagai buruh petani penggarab dan guru ngaji. Tersangka melakukan Pencurian karena terdesak kondisi ekonomi.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; adanya perdamaian antara tersangka dan korban, di mana barang yang dicuri telah ditemukan dalam kondisi baik dan utuh; Masyarakat merespons positif terhadap proses RJ.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Jeneponto untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke korban dan bebaskan tersangka.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

Editor : Abdi M Said

Sumber Berita : redaksi sulsel

Berita Terkait

Wabup Rahmat Hidayat Ajak Warga Jaga Ekosistem Perairan Umum
Suasana Penuh Kehangatan dan Kekeluargaan Mewarnai Acara Pelantikan PKDP Kota Tangerang
Polda Sulteng Permudah Layanan Dumas, Lapor Polisi Nakal Kini Bisa dari HP
Bahas Kebebasan Pers, Wakapolda Sulteng Tekankan Perlindungan bagi Jurnalis di Forum Diseminasi HAM
AKP H. Ramli Klarifikasi Soal Mobil Rubicon Viral: Dokumen Lengkap dan Pelat Sudah Diganti!
Kominfo Makassar Gelar Sosialisasi SPLP untuk Integrasi Layanan Publik
AKP H. Ramli Klarifikasi Dugaan Penggunaan Pelat Bodong: “Itu Mobil Saya, Surat-Surat Lengkap”
Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:11 WITA

Wabup Rahmat Hidayat Ajak Warga Jaga Ekosistem Perairan Umum

Jumat, 10 Oktober 2025 - 20:00 WITA

Suasana Penuh Kehangatan dan Kekeluargaan Mewarnai Acara Pelantikan PKDP Kota Tangerang

Jumat, 10 Oktober 2025 - 17:10 WITA

Bahas Kebebasan Pers, Wakapolda Sulteng Tekankan Perlindungan bagi Jurnalis di Forum Diseminasi HAM

Jumat, 10 Oktober 2025 - 15:20 WITA

AKP H. Ramli Klarifikasi Soal Mobil Rubicon Viral: Dokumen Lengkap dan Pelat Sudah Diganti!

Kamis, 9 Oktober 2025 - 23:49 WITA

Kominfo Makassar Gelar Sosialisasi SPLP untuk Integrasi Layanan Publik

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:07 WITA

AKP H. Ramli Klarifikasi Dugaan Penggunaan Pelat Bodong: “Itu Mobil Saya, Surat-Surat Lengkap”

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:12 WITA

Kapolres Jeneponto Atensi Kasi Propam Selidiki Dugaan Oknum Polisi Dapat Jatah Solar Subsidi di SPBU

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:29 WITA

Tiga Pemuda Bone Diciduk Dini Hari, Polisi Bongkar Jaringan Sabu Antar-Kelurahan

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Wabup Rahmat Hidayat Ajak Warga Jaga Ekosistem Perairan Umum

Jumat, 10 Okt 2025 - 20:11 WITA

Pertanian

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Satgas Madago Raya Panen Jagung

Jumat, 10 Okt 2025 - 17:42 WITA