Breaking News

Security Curi Bahan Bangunan Puskesmas, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim Bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman, Koordinator pada Tindak Pidana Umum, Akbar dan Kasi Oharda, Alham melakukan ekspose Restoratif Justice (RJ) terhadap perkara dari Kejari Jeneponto di Aula Lantai 2, Kejati Sulsel, Rabu (19/2/2025).

Kegiatan ekspose ini juga diikuti Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto Teuku Luftansya Adhyaksa, Kasi Pidum Kasmawati Saleh, Jaksa Fasilitator Hamka Muchtar dan jajaran secara virtual.

Kejari Jeneponto mengajukan RJ atas nama tersangka Idrus Dg Bulu bin Manyinggari alias Limbang (46 tahun) yang melanggar pasal 362 Ayat (1) KHUP (kasus pencurian) terhadap korban SN (52 tahun).

Peristiwa pencurian yang dilakukan tersangka Idrus saat bekerja sebagai security atau petugas keamanan yang menjaga bahan bangunan di Puskesmas Tarowang mulai bulan Oktober 2024 hingga Januari 2025. Tersangka mengambil beberapa bahan bangunan milik SN yang merupakan rekanan pemilik bahan bangunan untuk renovasi Puskesmas Tarowang. Beberapa bahan bangunan yang diambil diantaranya, besi, pipa, seng, tripleks hingga alat las. Alasan tersangka mengambil barang-barang tersebut untuk membuat WC. Sebab di rumah tersangka belum ada WC dan selama ini menumpang di WC umum milik masjid depan rumahnya.

Diketahui tersangka sebagai Kepala Rumah tangga dengan dua orang anak yang bekerja sebagai buruh petani penggarab dan guru ngaji. Tersangka melakukan Pencurian karena terdesak kondisi ekonomi.

Adapun alasan pengajuan RJ tersebut diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana/bukan residivis; tindak pidana yang dilakukan diancam pidana penjara di bawah 5 (lima) tahun; adanya perdamaian antara tersangka dan korban, di mana barang yang dicuri telah ditemukan dalam kondisi baik dan utuh; Masyarakat merespons positif terhadap proses RJ.

Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Perja 15, korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan,” kata Agus Salim.

Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Jeneponto untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara, barang bukti dikembalikan ke korban dan bebaskan tersangka.

“Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.

Penulis : 02 MR

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Keberhasilan Polres Luwu Utara Ungkap Kasus Pencurian Mesin Traktor
Warning! Gantung Diri di Palopo, Orang Tua Sawanto Tolak Otopsi
Kasus Pencurian, Kejari Jeneponto Hentikan Penuntutan Melalui Restoratif Justice
Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Kick Off Pelatihan Paralegal Demi Meningkatkan Kompotensi Bantuan Hukum
Penyalagunaan Narkoba, 2 Warga Desa Tamuku Luwu Utara di Ringkus Polisi
Warga OKI Ditangkap di Bangka Tengah Bawa Sabu
Tiga Maling Spesialis Mesin Traktor Dibekuk Polsek Walenrang di Wajo
Kuasa Hukum Baharuddin Bin Baso, Jadwalkan Eksekusi Komplek Rumah Dinas Aspol Tallo di Makassar
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 23:05 WIB

Keberhasilan Polres Luwu Utara Ungkap Kasus Pencurian Mesin Traktor

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:03 WIB

Warning! Gantung Diri di Palopo, Orang Tua Sawanto Tolak Otopsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:34 WIB

Kasus Pencurian, Kejari Jeneponto Hentikan Penuntutan Melalui Restoratif Justice

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:54 WIB

Security Curi Bahan Bangunan Puskesmas, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:44 WIB

Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Kick Off Pelatihan Paralegal Demi Meningkatkan Kompotensi Bantuan Hukum

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:32 WIB

Penyalagunaan Narkoba, 2 Warga Desa Tamuku Luwu Utara di Ringkus Polisi

Kamis, 20 Februari 2025 - 17:47 WIB

Warga OKI Ditangkap di Bangka Tengah Bawa Sabu

Kamis, 20 Februari 2025 - 11:43 WIB

Tiga Maling Spesialis Mesin Traktor Dibekuk Polsek Walenrang di Wajo

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Keberhasilan Polres Luwu Utara Ungkap Kasus Pencurian Mesin Traktor

Jumat, 21 Feb 2025 - 23:05 WIB

Kriminal Hukum

Warning! Gantung Diri di Palopo, Orang Tua Sawanto Tolak Otopsi

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:03 WIB

Keagamaan

Berzakat: Kerennya Gak Ada Obat, Pahala Melimpah di Ramadan

Jumat, 21 Feb 2025 - 18:52 WIB

Pendidikan

Andi Amran Sulaiman Lantik Lima Pengurus IKA Unhas di Makassar

Jumat, 21 Feb 2025 - 15:44 WIB