Bangka Tengah,Dnid.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Bangka Tengah berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap seorang tersangka berinisial S.B.S (31) di Desa Katis, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 19 Februari 2025, pukul 11.00 WIB.
Kapolres Bangka Tengah, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasi Humas Iptu Erwin Syahri, mengatakan bahwa petugas Satresnarkoba Polres Bangka Tengah menangkap tersangka setelah menerima laporan polisi LP/A/07/II/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BANGKA TENGAH/POLDA KEP. BABEL.
“Tersangka, S.B.S, ditangkap di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan barang bukti yang diduga sabu. Tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut,” ujar Iptu Erwin, Kamis (20/2/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket besar dan satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 3,22 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan dua bal plastik strip bening kosong, satu sekop dari potongan sedotan plastik, satu gunting, serta satu unit ponsel OPPO A16 hitam beserta SIM card.
Tersangka yang merupakan warga Dusun Ulak Kedondong, Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, berprofesi sebagai petani. Ia diduga berperan sebagai pemilik, penyimpan, penguasa, dan perantara transaksi narkotika jenis sabu.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Iptu Erwin.
Pihak kepolisian berharap penangkapan ini dapat memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Bangka Tengah. “Kami mengimbau masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan narkotika demi keamanan masyarakat,” pungkasnya.(*)
Penulis : Ale
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : Humas Polres Bangka Tengah