Berita Harian Luwu Utara, DNID.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Luwu Utara (Lutra) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap kasus pencurian mesin traktor yang meresahkan warga Kabupaten yang berjuluk Bumi Lamaranginang selama ini.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli melalui Kasat Reskrim AKP Muh Althof pada media ini, Jumat (22/2/2025).
Bahwa, pada Senin 17/2/2025 sekira pukul 19.30 WITA, pensngkapan dipimpin AIPDA Sadar Samauri berhasil menciduk tiga orang terduga aksi pencurian tersebut. Dan dibekuk di Dusun Wonokerto, Kecamatan Dukamaju Selatan, Lutra.
Hasil penyelidikan tiga terduga fibekuk masing-masing SI (25), AP (24) dan SL (19), ketiganya warga Wonokerto Sukamaju Selatan, Luwu Utara.
” AKP Muh Althof Zainuddin bahwa kasus ini terungkap karena laporan masyarakat yang kehilangan tractor. Dengan modus operandi meteka melibatkan pengintaian terhadap mesin tractor tersebut yang disimpan diluar rumah, aksi pencurian saat situasi larut malam hingga dini hari,” sebutnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan keterangan para pelaku masih ada sekitar 20 unit mesin tractor hasil curian yang belum ditemukan dan saat ini masih tahap pencairan. Dan saat ini baru diamankan satu unit mesin tractor sebagai barang bukti.
“ Saat ini pelaku sudah berada di Mako Polres Lutra guna proses hukum lebih lanjut. Dan mereka ajan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencuriam dengan ancaman hukumannya mencapai 5 tahun penjara.
*** Benny/Yustus
Penulis : Yustus
Editor : Admin
Sumber Berita : Humas Polres Luwu Utara