Breaking News

Radio Player

Loading...

Kasus Pencurian, Kejari Jeneponto Hentikan Penuntutan Melalui Restoratif Justice

Jumat, 21 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, DNID.co.id- Kejaksaan Negeri Jeneponto telah melaksanakan Ekspose Restoratif Justice (RJ) secara virtual bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap perkara Pencurian dengan Pasal 362 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas nama Tersangka Idrus Dg Bulu Bin Manyinggari Alias Limbang dan Korban Sukimin di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Negeri Jeneponto pada Rabu (19/2/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, S.H., M.H., Wakil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman, S.H., M.H., beserta jajaran dan Kejaksaan Negeri Jeneponto diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa P., S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kasmawati Saleh, S.KM., S.H., Jaksa Fasilitator, Hamka Muchtar, S.H., M.H., beserta jajaran.

Alasan yang menjadi pertimbangan dilakukannya upaya Restorative Justice adalah telah terpenuhinya persyaratan RJ sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah dikembalikannya kerugian korban, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana karena kebutuhan ekonomi, serta adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

ads

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi persyaratan dan korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan. Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini.” ucap Agus Salim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : Aditya

Editor : Admin

Sumber Berita : Penkum Kejari Jeneponto

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi
Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang
Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi
Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka
Amran Sulaiman Copot Pegawai Kementan yang Palak Petani Ratusan Juta
Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan
Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa
3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 20:49 WITA

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi

Jumat, 28 November 2025 - 18:56 WITA

Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang

Jumat, 28 November 2025 - 18:43 WITA

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 November 2025 - 18:28 WITA

Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka

Jumat, 28 November 2025 - 06:10 WITA

Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:18 WITA

Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa

Kamis, 27 November 2025 - 17:02 WITA

3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi

Kamis, 27 November 2025 - 16:00 WITA

Peserta Tender Diminta Rp14 Miliar, Pj Bahtiar soal Pengadaan Bibit Nenas Terlibat? Djusman AR: Kejati Sulsel Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Pertanian

Gowa Target Jadi Lumbung Pangan Mandiri Sulawesi Selatan

Jumat, 28 Nov 2025 - 20:55 WITA

Kriminal Hukum

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 Nov 2025 - 18:43 WITA