Breaking News

Kasus Pencurian, Kejari Jeneponto Hentikan Penuntutan Melalui Restoratif Justice

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, DNID.co.id- Kejaksaan Negeri Jeneponto telah melaksanakan Ekspose Restoratif Justice (RJ) secara virtual bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhadap perkara Pencurian dengan Pasal 362 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas nama Tersangka Idrus Dg Bulu Bin Manyinggari Alias Limbang dan Korban Sukimin di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Negeri Jeneponto pada Rabu (19/2/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, S.H., M.H., Wakil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Teuku Rahman, S.H., M.H., beserta jajaran dan Kejaksaan Negeri Jeneponto diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Teuku Luftansya Adhyaksa P., S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kasmawati Saleh, S.KM., S.H., Jaksa Fasilitator, Hamka Muchtar, S.H., M.H., beserta jajaran.

Alasan yang menjadi pertimbangan dilakukannya upaya Restorative Justice adalah telah terpenuhinya persyaratan RJ sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, telah dikembalikannya kerugian korban, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, melakukan tindak pidana karena kebutuhan ekonomi, serta adanya perdamaian antara korban dan tersangka.

“Kita sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi persyaratan dan korban sudah memaafkan tersangka. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan. Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan. Jangan sampai ada transaksional dalam pelaksanaan RJ ini.” ucap Agus Salim.

Penulis : Aditya

Editor : Admin

Sumber Berita : Penkum Kejari Jeneponto

Berita Terkait

Polsek Sungai Selan Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, Ketua Koperasi Jadi Tersangka
Polisi Tangkap DW, Penyuplai Pasir Timah Ilegal
Keberhasilan Polres Luwu Utara Ungkap Kasus Pencurian Mesin Traktor
Warning! Gantung Diri di Palopo, Orang Tua Sawanto Tolak Otopsi
Security Curi Bahan Bangunan Puskesmas, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif
Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Kick Off Pelatihan Paralegal Demi Meningkatkan Kompotensi Bantuan Hukum
Penyalagunaan Narkoba, 2 Warga Desa Tamuku Luwu Utara di Ringkus Polisi
Warga OKI Ditangkap di Bangka Tengah Bawa Sabu
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:53 WIB

Polsek Sungai Selan Bongkar Penyelewengan BBM Subsidi, Ketua Koperasi Jadi Tersangka

Sabtu, 22 Februari 2025 - 13:41 WIB

Polisi Tangkap DW, Penyuplai Pasir Timah Ilegal

Jumat, 21 Februari 2025 - 23:05 WIB

Keberhasilan Polres Luwu Utara Ungkap Kasus Pencurian Mesin Traktor

Jumat, 21 Februari 2025 - 19:03 WIB

Warning! Gantung Diri di Palopo, Orang Tua Sawanto Tolak Otopsi

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:34 WIB

Kasus Pencurian, Kejari Jeneponto Hentikan Penuntutan Melalui Restoratif Justice

Kamis, 20 Februari 2025 - 19:54 WIB

Security Curi Bahan Bangunan Puskesmas, Kejati Sulsel Selesaikan Perkara Lewat Keadilan Restoratif

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:44 WIB

Kanwil Kemenkum Sulsel Ikuti Kick Off Pelatihan Paralegal Demi Meningkatkan Kompotensi Bantuan Hukum

Kamis, 20 Februari 2025 - 18:32 WIB

Penyalagunaan Narkoba, 2 Warga Desa Tamuku Luwu Utara di Ringkus Polisi

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Polisi Tangkap DW, Penyuplai Pasir Timah Ilegal

Sabtu, 22 Feb 2025 - 13:41 WIB

Serba-Serbi

Edukasi Dasar CUSS TP Saluampak diikuti 40 Calon Anggota Baru

Sabtu, 22 Feb 2025 - 09:44 WIB

Kriminal Hukum

Keberhasilan Polres Luwu Utara Ungkap Kasus Pencurian Mesin Traktor

Jumat, 21 Feb 2025 - 23:05 WIB

Kriminal Hukum

Warning! Gantung Diri di Palopo, Orang Tua Sawanto Tolak Otopsi

Jumat, 21 Feb 2025 - 19:03 WIB