Breaking News

Radio Player

Loading...

Bejat, Ayah Setubuhi Anak Kandungnya, Paman Korban Lakukan Hal Ini..

Senin, 24 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Toraja Utara, DNID.co.id, – Ayah Kandung inisial (TEP) di ciduk Tim Resmob Polresta Toraja Utara (Torut) Sulawesi Selatan (Sulsel) akibat tidakan keji/bejat yang ia lakukan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 12 tahun.

Aksi bejat tersebut dilakukan TEP (44) ayah kandung korban mulai bulan Juli 2024 hingga Januari 2025, aksi tersebut dilakukan dirumahnya sendiri di Lili’ Kira’ Awo’ Gading, Kecamatan Balusu Torut.

” Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU Ridwan pada media ini, Senin 24 Februari 2025 mengatakan aksi tersebut dilakukan pelaku mulai Juli 2024 hingga Januari 2025,” sebutnya.

ads

Ridwan menambahkan, pelaku ayah korban diamankan pada 22 Februari sekira pukul 20.10 WITA di kediamannya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui paman korban tak menerima perbuatan bejat dan melaporkannya ke Polres Toraja Utara.

Awalnya saat isteri pelaku keluar rumah, saat itu TEP ayah bejat tersebut memanggil anaknya untuk masuk ke kamar dan menunjukkan film porno yang dia nonton di ponselnya dan juga memperlihatkan ke anak kandungnya dan tindakan bejat tersebut dilakukan ke anak kandungnya. Menurut pengakuan korban tindakan itu berlangsung secara berulang hingga Januari 2025.

Setelah penyelidikan dan penyidikan selesai, sebut Kasat Reskrim Polres Toraja Utara terbongkar bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan cara memaksa anak kandungnya tersebut.

“Pelaku melakukan aksi pencabulan itu dengan menggauli anaknya tersebut dengan menggila,” terangnya.

Saat ini pelaku diamankan di Mako Polres Torut dan akan dijerat dengan pasal 81 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini pelaku telah kita amankan dan akan masuk ke tahap proses selanjutnya, dan pelaku akan kita kenakan pasal 81 UU tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara serta ditambah dengan seperempat hukuman maksimal karena pelaku adalah ayah kandung korban,” tambah Kasat Reskrim.

Ditempat yang sama, pelaku TEP mengatakan bahwa, dirinya khilaf melakukan tindakan keji tersebut.”Saya khilaf dan saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” ungkapnya.

** Benny/Yustus

Penulis : Yustus

Editor : Admin

Sumber Berita : Redaksi Sulsel

Berita Terkait

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP
Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya
Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan
Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos
Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan
Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate
Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar
Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur
Berita ini 743 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:55 WITA

Satnarkoba Polrestabes Makassar Luruskan Isu Miring, Tegaskan Tidak Ada Pungutan maupun Pelanggaran SOP

Selasa, 25 November 2025 - 19:27 WITA

Judi Togel Merajalela di Torut, Masyarakat Desak Penegak Hukum Tangkap Bosnya

Selasa, 25 November 2025 - 13:53 WITA

Polda Babel Tingkatkan Status Kasus Korupsi Hibah KONI Bangka Barat ke Penyidikan

Selasa, 25 November 2025 - 01:57 WITA

Jejak Dendam Mantan Kekasih Bongkar Aib di Medsos

Senin, 24 November 2025 - 21:55 WITA

Operasi Zebra Pallawa 2025, Polrestabes Makassar Gencar Edukasi Pengguna Jalan

Senin, 24 November 2025 - 21:30 WITA

Apes! Pencuri Uang Warung Nasi Kuning Keok di Tangan Polisi Tamalate

Senin, 24 November 2025 - 20:31 WITA

Polda Sulsel Gelar Press Release Penanganan Kasus Penembakan dan Pembakaran Rumah di Makassar

Senin, 24 November 2025 - 20:01 WITA

Patroli Polsek Manggala Bubarkan Pesta Miras, Satu Remaja Diamankan Bawa Busur

Berita Terbaru