Breaking News

Radio Player

Loading...

Polisi Gerebek Sindikat Pengoplos Gas di Pangkalpinang

Rabu, 26 Februari 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pangkalpinang,Dnid.co.id – Unit Resintel Polsek Bukit Intan menangkap tiga pria yang diduga melakukan pengoplosan gas di sebuah rumah kontrakan di Jl. Air Mawar, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Selasa (25/2) pukul 14.00 WIB. Dua pelaku lainnya masih buron.

Kapolsek Bukit Intan membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa ketiga tersangka adalah Eko (43), Hence (42), dan Govin (24). Sementara dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) adalah Parli (40) dan Handi alias Atep (40).

ads

“Penangkapan dilakukan setelah kami mendapat laporan dari masyarakat pada pukul 09.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, kami mendapati lokasi tempat praktik pengoplosan gas. Pukul 14.00 WIB, kami langsung menggerebek lokasi,” ujar Kapolsek Bukit Intan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat penggerebekan, ketiga tersangka sempat melawan petugas, menyebabkan beberapa anggota polisi mengalami luka di tangan. Salah satu tersangka bahkan mencoba melarikan diri, namun berhasil dikejar dan diamankan.

Dalam operasi ini, polisi menyita 93 tabung gas berbagai ukuran, termasuk 28 tabung gas bersubsidi 3 kg, 60 tabung 15 kg, dan 5 tabung 5 kg. Selain itu, turut diamankan timbangan 30 kg, stik besi, batu es, dan peralatan lain yang digunakan untuk pengoplosan.

“Setelah diinterogasi, para tersangka mengakui perbuatannya. Mereka kini kami amankan di Polsek Bukit Intan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.

Kasus ini akan dikoordinasikan dengan Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Penulis : Ai

Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL

Sumber Berita : Humas Polresta Pangkalpinang

Berita Terkait

Amran Sulaiman Copot Pegawai Kementan yang Palak Petani Ratusan Juta
Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan
Tolak PHK Sepihak, Eks Pegawai PD Pasar Makassar Duduki Kantor Perusahaan
Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa
3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi
Peserta Tender Diminta Rp14 Miliar, Pj Bahtiar soal Pengadaan Bibit Nenas Terlibat? Djusman AR: Kejati Sulsel Segera Tetapkan Tersangka
BK DPRD Jeneponto Bergerak Usai Wakil Ketua Dilaporkan Dugaan Nikah Siri dan Menghamili Istri Orang
Oka Pamit, Mikel Ambil Alih Kendali SAR Pangkalpinang
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 16:01 WITA

Amran Sulaiman Copot Pegawai Kementan yang Palak Petani Ratusan Juta

Jumat, 28 November 2025 - 06:10 WITA

Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan

Jumat, 28 November 2025 - 05:51 WITA

Tolak PHK Sepihak, Eks Pegawai PD Pasar Makassar Duduki Kantor Perusahaan

Kamis, 27 November 2025 - 23:18 WITA

Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa

Kamis, 27 November 2025 - 17:02 WITA

3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi

Kamis, 27 November 2025 - 16:00 WITA

Peserta Tender Diminta Rp14 Miliar, Pj Bahtiar soal Pengadaan Bibit Nenas Terlibat? Djusman AR: Kejati Sulsel Segera Tetapkan Tersangka

Kamis, 27 November 2025 - 13:45 WITA

BK DPRD Jeneponto Bergerak Usai Wakil Ketua Dilaporkan Dugaan Nikah Siri dan Menghamili Istri Orang

Kamis, 27 November 2025 - 08:42 WITA

Oka Pamit, Mikel Ambil Alih Kendali SAR Pangkalpinang

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Amran Sulaiman Copot Pegawai Kementan yang Palak Petani Ratusan Juta

Jumat, 28 Nov 2025 - 16:01 WITA

Kriminal Hukum

Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan

Jumat, 28 Nov 2025 - 06:10 WITA

Kriminal Hukum

Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa

Kamis, 27 Nov 2025 - 23:18 WITA