Toraja Raya, DNID.co.id –Warga Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, mengeluhkan lonjakan tarif air Perumda Air Minum (PDAM).
Banyak pelanggan yang merasa tagihan air mereka meningkat signifikan dalam beberapa bulan terakhir, meskipun pemakaian air di rumah tetap normal.
Seorang warga, BB, mengaku terkejut dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk pembayaran air PDAM bulan Februari hingga Maret 2025.

“Awalnya rata-rata saja, tapi sekarang naik lagi,” ujarnya kepada media.
Menanggapi keluhan tersebut, Direktur PDAM Toraja Utara, Moses P Limbongan, memberikan klarifikasi bahwa perusahaan belum melakukan kenaikan tarif.
Menurutnya, lonjakan tagihan yang dirasakan pelanggan bisa disebabkan oleh peningkatan pemakaian air selama Desember, Januari, dan Februari.
“Kami akan mengecek langsung ke pelanggan yang merasa ada kenaikan signifikan dalam pembayaran,” kata Moses dalam wawancara pada Sabtu, 15 Maret 2025.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun tarif resmi belum berubah, biaya operasional PDAM terus meningkat.
“Bahan-bahan material dan kimia untuk pengolahan air sudah melambung tinggi di pasaran,” ujarnya.
Selain itu, Moses mengungkapkan bahwa PDAM Toraja Utara kini menggunakan sistem kompensasi dalam distribusi air, bukan lagi gravitasi seperti sebelumnya.
“Karena hujan tinggi, air sering kotor, jadi kami berusaha memastikan kualitasnya tetap baik. Itu butuh biaya tambahan,” tambahnya.
Meskipun demikian, Moses menegaskan bahwa tarif yang diterapkan PDAM Toraja Utara masih dalam batas yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kami masih menggunakan tarif yang diatur dalam Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 45 Tahun 2016,” katanya.
Untuk diketahui tarif PDAM Torut yakni, Golongan pelanggan Sosial umum untuk tarif 0-10M kubik rp1900, 11-20 M kubik Rp1900, 21-30M kubik rp1900, 30 meter kubik 1900, beban instalasi rp2500 dan beban AMD Rp2000 serta Denda keterlambatan per bulan Rp10 ribu.
Ini tabelnya…..
Dengan adanya keluhan ini, PDAM Toraja Utara berencana melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada kesalahan dalam sistem pencatatan atau distribusi.
Warga yang merasa keberatan dengan tagihan mereka juga diimbau untuk melapor langsung ke kantor PDAM agar dapat dilakukan pengecekan lebih lanjut.
*** Megasari/Yustus
Penulis : Megasari/Yustus
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel