Breaking News

Radio Player

Loading...

RUU TNI: Revisi atau Vandalisme Demokrasi?

Senin, 24 Maret 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Bima,DNID.co.id— Revisi undang-undang merupakan bagian dari dinamika hukum yang bertujuan untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan zaman.

Namun, pertanyaannya adalah, apakah revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) saat ini benar-benar kebutuhan mendesak atau justru menjadi ancaman bagi demokrasi?

Saat ini, rencana revisi UU TNI yang sedang dibahas DPR menuai kontroversi di tengah masyarakat.

ads

Pasalnya, UU TNI yang berlaku saat ini masih dianggap relevan dan efektif dalam mengatur peran serta kewenangan militer di era modern. Jika revisi dilakukan tanpa alasan yang benar-benar urgen, maka ada kekhawatiran bahwa proses ini lebih didorong oleh kepentingan tertentu, bukan demi kepentingan negara dan rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Vandalisme Demokrasi dalam Revisi UU TNIandalism demokrasi adalah tindakan yang merusak prinsip-prinsip demokrasi, baik secara langsung maupun terselubung.

Jika revisi UU TNI dilakukan tanpa transparansi, mengesampingkan partisipasi publik, atau justru mengarah pada pelemahan supremasi sipil, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai bentuk vandalisme terhadap demokrasi.

Beberapa indikasi yang patut diwaspadai dalam revisi ini antara lain:

• Menghidupkan Dwi Fungsi ABRI Secara Terselubung

• Jika revisi membuka peluang bagi militer untuk kembali masuk ke ranah sipil atau pemerintahan tanpa pengawasan ketat, ini menjadi kemunduran demokrasi.

• Prinsip demokrasi menuntut supremasi sipil, di mana militer harus tunduk pada otoritas sipil yang terpilih secara demokratis.

• Menghilangkan Mekanisme Pengawasan Publik

• Jika revisi dilakukan tanpa partisipasi masyarakat, DPR, atau organisasi sipil, maka hal ini melanggar prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.

• Demokrasi yang sehat harus menjamin adanya kontrol publik terhadap kebijakan yang berpotensi mengubah tatanan pemerintahan.

• Memperluas Wewenang TNI Tanpa Checks and Balances

• Jika revisi memberikan kewenangan lebih luas kepada militer dalam urusan politik, ekonomi, atau hukum tanpa sistem pengawasan yang kuat, ini dapat membuka peluang penyalahgunaan kekuasaan.

• Ketidakseimbangan ini berisiko menggeser posisi TNI dari tugas pertahanan menjadi aktor politik yang dapat mengancam demokrasi.

• Melemahkan Prinsip Negara Hukum

• Jika revisi UU TNI justru melindungi

personel militer dari akuntabilitas hukum atau mengurangi keterlibatan mereka dalam peradilan umum, maka hal ini berpotensi melemahkan supremasi hukum.

• Hukum harus berlaku adil bagi semua, termasuk institusi militer.

Dampak Negatif terhadap Demokrasi

Jika revisi UU TNI mengarah pada pelemahan demokrasi, beberapa konsekuensi serius dapat terjadi, seperti:

• Kemunduran Demokrasi → Hilangnya pemisahan yang jelas antara ranah sipil dan militer.

• Pelemahan Hak Asasi Manusia (HAM) → Potensi meningkatnya pelanggaran HAM akibat wewenang militer yang lebih luas tanpa pengawasan yang memadai.

• Ketidakpercayaan Publik → Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan pada pemerintah jika revisi lebih berpihak pada kepentingan elite tertentu dibandingkan kepentingan rakyat.

 

Revisi UU TNI harus dilakukan dengan prinsip keterbukaan, melibatkan partisipasi publik, serta tetap menjunjung supremasi sipil dan hukum. Jika revisi dilakukan dengan tujuan memperkuat pertahanan negara secara demokratis, maka hal ini patut didukung. Namun, jika justru mengarah pada pelemahan demokrasi, maka publik berhak menolaknya.

– Miftahul Chaer Amiruddin,S.H.,M.H. (Konsultan Hukum)

Penulis : Mukraidin

Editor : Redaksi NTB

Berita Terkait

Pemkot Makassar Siap Kawal Tiga Ranperda Prioritas
Tujuh Fraksi DPRD Gowa Setuju Tiga Ranperda Dibahas ke Tahap Selanjutnya
Pemkab Gowa, Pemprov, Hingga Kejati Dorong Percepatan Pembangunan Bendungan Jenelata
Momentum 356 Tahun Sulsel, Andi Sudirman Launching MYP Rp3,7 Triliun untuk Infrastruktur Strategis
Momentum Peringatan Hari Jadi Sulsel ke-356 ,Andi Sudirman Tunjukkan Bukti Nyata Efisiensi Rp1,4 Triliun dan Pemerataan
Kapolrestabes Makassar Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran
Edukasi Stunting : Musyawarah Masyarakat Kelurahan Barru oleh LKC Dompet Dhuafa
KETUA PW SEMMI NTB Desak Polda NTB & Kejati NTB Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pergeseran Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov NTB
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 00:00 WITA

Pemkot Makassar Siap Kawal Tiga Ranperda Prioritas

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:21 WITA

Tujuh Fraksi DPRD Gowa Setuju Tiga Ranperda Dibahas ke Tahap Selanjutnya

Selasa, 21 Oktober 2025 - 22:06 WITA

Pemkab Gowa, Pemprov, Hingga Kejati Dorong Percepatan Pembangunan Bendungan Jenelata

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:14 WITA

Momentum Peringatan Hari Jadi Sulsel ke-356 ,Andi Sudirman Tunjukkan Bukti Nyata Efisiensi Rp1,4 Triliun dan Pemerataan

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:47 WITA

Kapolrestabes Makassar Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran

Selasa, 21 Oktober 2025 - 12:56 WITA

Edukasi Stunting : Musyawarah Masyarakat Kelurahan Barru oleh LKC Dompet Dhuafa

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:54 WITA

KETUA PW SEMMI NTB Desak Polda NTB & Kejati NTB Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Pergeseran Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) Pemprov NTB

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:07 WITA

Duel Berdarah di Bone, Satu Tewas dan Satu Luka Parah. Ini Kronologi Lengkapnya

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Pemkot Makassar Siap Kawal Tiga Ranperda Prioritas

Rabu, 22 Okt 2025 - 00:00 WITA