DNID.co.id- Setiap menjelang Idul Fitri, umat Islam disibukkan dengan kewajiban menunaikan zakat fitri. Sebagai salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh mereka yang mampu, zakat fitri memiliki tujuan mulia: menyucikan jiwa sekaligus membantu meringankan beban saudara sesama muslim yang kurang beruntung.
Namun, di tengah proses pengumpulan dan pendistribusian zakat fitri, muncul pertanyaan: apakah panitia atau amil berhak mendapatkan bagian dari zakat ini?
Untuk menjawabnya, kita perlu merujuk pada sabda Rasulullah SAW yang termaktub dalam hadis riwayat Ibn Abbas:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: “فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ”. [رواه أبو داود]
“Diriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata: “Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan porno dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin”. (HR. Abu Dawud).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : 02 MR
Editor : Admin
Sumber Berita : Redaksi Sulsel