Breaking News

Radio Player

Loading...

Diduga Pelaku Pengeroyokan Bebas Berkeliaran Usai Aniaya Pelajar SMA di Bantaeng

Kamis, 17 April 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Berita Harian, dnid.co.id – Seorang ayah asal Kabupaten Bantaeng bernama Aksan A. mengaku kecewa dengan penanganan kasus pengeroyokan yang menimpa anaknya yang telah di laporkan ke Polres Bantaeng.

Adalah Muh Saddam Amri (17), anak dari Aksan Albar, telah menjadi korban tindakan pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku yang berjumlah dua orang. Insiden ini terjadi di Jalan Elang, Kab. Bantaeng, pada Senin 4 November 2024.

Usai insiden tersebut, Rabu 6 November 2024, didampingi oleh ayahnya, Muh Saddam Amri kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bantaeng. Laporan nya tercatat dengan nomor:LP/B/401/XI/2024/SPKT/POLRES BANTAENG/POLDA SULAWESI SELATAN.

ads

Bukti Laporan Korban Di Polres Bantaeng

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun, hingga saat ini kasus pengeroyokan yang dilaporkan beberapa bulan yang lalu itu belum juga menemui titik terang. Padahal menurut pengakuan ayah korban, saat melapor di Polres Bantaeng ia juga menyerahkan bukti video saat terjadinya peristiwa pengeroyokan.

“Ada videonya saya kasi polisi, karena waktu kejadian ada yang sempat video dan sebar ke sosial media. Sempat viral itu videonya anak ku,” ujar Aksan.

Aksan A. selaku ayah korban mengungkapkan kekecewaannya terhadap penanganan kasus pengeroyokan yang menimpa anaknya yang ditangani oleh Polres Bantaeng.

“Saya selaku orang tua tentunya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu, makanya saya pergi melapor. Tapi, ini sudah berbulan-bulan tidak ada kabar tentang kelanjutan kasusnya,” ujarnya.

Aksan Albar berharap kasus pengeroyokan yang menimpa anaknya ini dapat ditangani dengan serius oleh pihak kepolisian agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya.

Terpisah, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Bantaeng, Aipda Haerul Ihsan, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya masih butuh pemeriksaan lanjutan.

” Bisa kami minta bantu agar korban di arahkan ke kantor, karena kami butuh dk lakukan pemeriksaan tambahan terhadap yg bersangkutan,” ujarnya.

Penulis : Rizal

Editor : Dito

Sumber Berita : Ayah Korban dan Penyidik PPA

Berita Terkait

Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Viral Remaja Curi Motor, Korban Pilih Damai
Pria Asal Gowa di Tersangkakan Kasus TPPO Polda Sulsel, Istri: Suamiku Bukan Orang Jahat
Yusril Balas Kritik ICJR soal Restorative Justice untuk Aktivis, Tegaskan Jalur Pengadilan yang Paling Tepat
Pernyataan Resmi: Misi Penyelamatan Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya
Polisi Identifikasi Korban Kebakaran Kapal KM. Maryam Indah di Luwuk
Samapta Polresta Manado Amankan Pemuda Pesta Miras Saat Patroli Pantera di Kawasan Megamas
Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Azimut Rp9,9 Miliar
JPU Kejati Sulsel Tuntut 7 Terdakwa Korupsi Covid-19 Dinsos Makassar Tahun 2020 Pidana Penjara 5 Tahun hingga Uang Pengganti Rp1 Miliar Lebih
Berita ini 379 kali dibaca
Diduga Pelaku Pengeroyokan Bebas Berkeliaran Usai Aniaya Pelajar SMA, Ayah Korban Kecewa Kinerja Polisi Polres Bantaeng

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 00:42 WITA

Polsek Biringkanaya Mediasi Kasus Viral Remaja Curi Motor, Korban Pilih Damai

Senin, 15 September 2025 - 23:07 WITA

Pria Asal Gowa di Tersangkakan Kasus TPPO Polda Sulsel, Istri: Suamiku Bukan Orang Jahat

Minggu, 14 September 2025 - 23:02 WITA

Yusril Balas Kritik ICJR soal Restorative Justice untuk Aktivis, Tegaskan Jalur Pengadilan yang Paling Tepat

Minggu, 14 September 2025 - 22:18 WITA

Pernyataan Resmi: Misi Penyelamatan Kucing Korban Penjarahan Rumah Uya Kuya

Minggu, 14 September 2025 - 16:12 WITA

Polisi Identifikasi Korban Kebakaran Kapal KM. Maryam Indah di Luwuk

Minggu, 14 September 2025 - 15:58 WITA

Samapta Polresta Manado Amankan Pemuda Pesta Miras Saat Patroli Pantera di Kawasan Megamas

Minggu, 14 September 2025 - 11:28 WITA

Polda Sultra Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Azimut Rp9,9 Miliar

Sabtu, 13 September 2025 - 23:57 WITA

JPU Kejati Sulsel Tuntut 7 Terdakwa Korupsi Covid-19 Dinsos Makassar Tahun 2020 Pidana Penjara 5 Tahun hingga Uang Pengganti Rp1 Miliar Lebih

Berita Terbaru

Sosial Politik

Cegah DBD,Babinsa Ancol Gelar Kerja Bakti Bersama Warga 

Selasa, 16 Sep 2025 - 12:51 WITA

Sosial Politik

Wabup Rahmat Hidayat Hadiri Prosesi Guntiang Siriah Pemberian Gelar Adat

Selasa, 16 Sep 2025 - 07:07 WITA

Sosial Politik

Bupati JKA Ke DPR RI, Minta Kawal Pembangunan Infrastruktur Padang Pariaman

Selasa, 16 Sep 2025 - 06:56 WITA