Breaking News

Radio Player

Loading...

Pemprov Lampung Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai 1 Mei 2025

Kamis, 17 April 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Lampung DNID MEDIALAMPUNG— Pemerintah Provinsi Lampung kembali menghadirkan kebijakan yang menguntungkan masyarakat. Mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, program pemutihan pajak kendaraan bermotor akan diberlakukan secara serentak di seluruh wilayah provinsi dan juga menggratiskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dari luar daerah.

 

Program ini mencakup penghapusan seluruh pokok tunggakan dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Masyarakat hanya diwajibkan membayar pajak untuk satu tahun berjalan, tanpa memperhitungkan jumlah tahun tunggakan sebelumnya. Selain itu, denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya juga dihapuskan.

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut diumumkan oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, saat meninjau layanan Samsat Digital Drive Thru di depan Kantor Gubernur Lampung pada Kamis, 17 April 2025.

 

“Mulai 1 Mei, kami akan melaksanakan pemutihan pajak secara serentak di Provinsi Lampung. Samsat Drive Thru ini merupakan salah satu bentuk kesiapan kami dalam menyambut program tersebut,” ujar Gubernur Rahmat.

 

Ia menegaskan, program ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik roda dua maupun lebih. “Semua kendaraan bisa mengikuti program ini, hanya membayar pajak satu tahun berjalan, berapapun tunggakannya,” ujarnya.

 

Gubernur juga menyatakan bahwa ini merupakan program pemutihan terakhir sebelum diberlakukannya tindakan tegas oleh pihak kepolisian terhadap kendaraan yang tidak membayar pajak dalam jangka waktu lama.

 

“Ini merupakan kesempatan terakhir. Tahun depan, data kendaraan yang tidak taat pajak akan dihapus sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” katanya.

 

Layanan pemutihan dapat diakses melalui seluruh Samsat Induk dan Samsat Unggulan seperti Samsat Keliling (Samling), Samsat Mall, Samsat Drive Thru, Samsat Kontainer, hingga Samsat Desa. Wajib pajak juga dapat memanfaatkan layanan digital seperti aplikasi SIGNAL, e-SAMDES, e-SALAM, serta melalui 277 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang terintegrasi dengan sistem e-Samdes.

 

Untuk keperluan pengesahan tahunan, wajib pajak diminta membawa e-KTP atau surat pengantar dari instansi/perusahaan, STNK asli, TBPKP asli, serta surat kuasa bermaterai jika diwakilkan.

 

Pemerintah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. (**)

Simpan Gambar:

Penulis : Rachman Amir

Editor : RA

Berita Terkait

Energi Stabil untuk Ekonomi Rendah Karbon
Transformasi Strategis Sektor Energi Nuklir dalam Era Artificial Intelligence
Sinergi Nuklir dan EBT: Menambal Celah Intermitensi demi Kedaulatan Energi
PLTN Untuk Generasi Muda: Peluang Karier Baru yang Jarang Dibahas
Asia Tenggara Masuki Era Nuklir Jangan Sampai Indonesia Hanya Jadi Penonton
Apa yang Akan Kita Wariskan? Asap, atau Cahaya?
Pemekaran Provinsi Luwu Raya: Antara Janji Sejarah dan Legitimasi Elit Politik Sulawesi Selatan
Relevansi Energi Nuklir bagi Konservasi Alam
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:29 WITA

Energi Stabil untuk Ekonomi Rendah Karbon

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:25 WITA

Transformasi Strategis Sektor Energi Nuklir dalam Era Artificial Intelligence

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:22 WITA

Sinergi Nuklir dan EBT: Menambal Celah Intermitensi demi Kedaulatan Energi

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:15 WITA

PLTN Untuk Generasi Muda: Peluang Karier Baru yang Jarang Dibahas

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:00 WITA

Asia Tenggara Masuki Era Nuklir Jangan Sampai Indonesia Hanya Jadi Penonton

Rabu, 7 Januari 2026 - 15:31 WITA

Apa yang Akan Kita Wariskan? Asap, atau Cahaya?

Senin, 5 Januari 2026 - 22:18 WITA

Pemekaran Provinsi Luwu Raya: Antara Janji Sejarah dan Legitimasi Elit Politik Sulawesi Selatan

Senin, 5 Januari 2026 - 16:36 WITA

Relevansi Energi Nuklir bagi Konservasi Alam

Berita Terbaru

Keagamaan

Kepala KUA Sekarang Boleh Diisi Penyuluh Agama Islam, Ini Alasannya

Selasa, 27 Jan 2026 - 12:01 WITA