DNID.CO.ID Makassar 21/4/25- Dugaan kasus penganiayaan seorang warga berinisial HS asal Jalan Al Markas, Kelurahan Lembo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan berujung damai dengan korban berinisial JR.
Perdamaian di bulan Januari itu disaksikan langsung oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bontoala.
Dalam kesempatan itu, terduga pelaku sepakat akan memberikan uang santunan kepada korban sebanyak Rp 500.000.
Namun seiring berjalannya waktu, ternyata salah satu oknum polisi mendatangi pihak keluarga terduga pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu polisi meminta kepada pihak keluarga pelaku uang sebanyak 2 juta rupiah sebagai syarat jika ingin bebas.
Akbar salah satu pihak keluarga terduga pelaku mengaku kaget dengan permintaan uang sebesar 2 juta oleh oknum polisi tersebut. Sementara dalam saat damai sudah sepakat uang santunan 500 ribu rupiah.
Nabilang itu pak amar yang tugas di polsek Bontoala janganki bayar di kantor saya pa datang dirumah sebentar sore saya ambilki itu uang 2 juta rupiah, ungkap akbar
“Terpaksa kami pinjam uang tetangga untuk di kasi ke pak polisi tersebut. Pak polisi tidak mau 500 harus 2 juta katanya,” ungkap Akbar kepada awak media.
Sementara itu, ibu terduga pelaku Ros mengakui dirinya sudah janda yang di tinggal oleh suami karena meninggal dunia.
Ros kini berumur sudah tua lansia, hanya pekerja jualan gorengan yang seribu rupiah.”Benar uang 2 juta itu saya pinjam untuk bayar ki supaya berharap anaknya bisa segera di lepas kapolsek,” ujar Ros.
Terpisah Kapolsek Bontoala Saat di Konfirmasi Terkait Biaya Damai.
“Dirinya Sudah tidak menjabat selaku Kapolsek Bontoala Lagi.
Akbar mengaku sudah di panggil oleh pimpinan penyidik di ruanganya lalu di bahas pengembalian uang Rp.2 juta rupiah yang di ambil diduga oknum penyidik Inisal AMR.
“Jadi saya di suruh menunggu pengembalian uang 2 juta, karna kalau inisial AMR tidak bisa mi. jadi serahkan saja sama kami biar kami berpikir pengembalian nya kata Panit reskrim Bontoala Ucap Tiruan Akbar.
Penulis : Dito
Editor : MURSALIM
Sumber Berita : Korban Dan Kapolsek




























