Melawi DNID.co.id-Jajaran Satreskrim Polres Melawi berhasil mengungkap berbagai kasus. Ada empat kasus yang dipaparkan, yakni kasus curanmor, tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pembongkaran rumah kosong, tindak pidana pencabulan dan IL. Dari seluruh kasus ada enam (6) tersangka yang diamankan.
Untuk kasus curanmor, Satreskrim Polres Melawi berhasil mengamankan 3 orang tersangka, masing-masing inisial AJ (25), RP ( 24) dan OR (34). Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 unit Honda CRF, 1 unit Kawasaki KLX, 1 Unit Yamaha Mio GT.1 Unit Honda Supra,1 Unit Yamaha Jupiter, 1 unit Hinda Vario dan 3 Unit Honda Beat,”ujar Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon saat memaparkan kasus tersebut dihadapan para wartawan dan didampingi Kasat Reskrim, AKP Ambril di Mapolres Melawi, (21/04/2025).
“Selain sepeda motor, Satreskrim Polres Melawi juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya merupakan hasil tindak pidana pencurian yaitu 3 unit laptop berbagai merek. 1 unit laptop merk Lenovo warna hitam, 1 unit laptop Aspire warna gold, 1 unit laptop notebook warna putih,”katanya.
Kapolres yang baru menjabat beberapa hari ini juga menjelaskan, selain kasus curanmor dan pembongkaran rumah kosong, petugas juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan, berdasarkan laporan masyarakat. Dan mengamankan seorang tersangka MS (44) atas tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur korban Bunga 11 tahun, yang juga merupakan anak tiri pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Satreskrim Polres Melawi juga berhasil mengamankan 2 orang pelaku ilegal loging yaitu AH (39) tahun dan AD (37) tahun, keduanya tertangkap tangan sedang mengangkut kayu olahan jenis keladan sebayak 171 batang dengan rincian sebagai berikut,Ā 121 batang ukuran 9Ć9 panjang 4 meter, ā2.50 batang 9 cm x 18 cm x 4 meter serta satu unit truk Mitsubishi Col diesel (sebagai sarana alat angkut).
Penulis : Arion
Editor : Olo
Sumber Berita : Satreskrim Polres Melawi




























