Tanah karo DNID.co.id – Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Sumatera Utara Nomor 131/SPT/XVII.MDN/04/2025 tanggal 9 April 2025 secara terperinci melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dinas baik roda dua atau roda empat yang digunakan dilingkungan pemerintah kabupaten karo, Senin hingga Rabu (30/04/2025).
Tim bpk ri melaksanakan pemeriksaan fisik atas aset pemerintah daerah berupa kendaraan dinas operasional (KDO) untuk setiap instansi di lingkungan pemerintah kabupaten karo.
Diketahui bagi setiap kendaraan dinas roda dua maupun roda empat yang tidak sesuai pemanfaatannya , penggunaan nya akan ditarik dan dikembalikan kepada sekretariat daerah selalu pengelola barang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dinas atau instansi yang memiliki kendaraan operasional dinas yang paling banyak dinas kesehatan sebanyak 220 unit, dinas pertanian 125 unit, lingkungan hidup 102 unit, sekretariat daerah 45 unit, badan penanggung bencana 28 unit,dan pamong praja sebanyak 33 unit.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemkab karo TA 2021 Nomor 63.B/LHP/XVIII.MDN/05/2022 tanggal 25 Mei 2022, BPK menemukan bahwa penatausahaan, pencatatan, dan penyajian aset tetap belum tertib
dengan permasalahan sebagai berikut.
a. Tanah sebanyak 936 bidang belum bersertifikat;
b. 164 unit kendaraan bermotor tidak memiliki bukti kepemilikan.
Terkait hal tersebut diatas pj.Sekretariat daerah Kabupaten Karo, Eddy Surianta Surbakti,Selasa (29/04/25) belum terkonfirmasi karena banyaknya kegiatan.
Penulis : Julius SP
Editor : Redaksi sumut






























