Bangka Tengah, Dnid.co.id – Tim gabungan Satreskrim Polres Bangka Tengah dan Polsek Namang berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan di areal perkebunan sawit milik warga Desa Cambai Selatan, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Kamis (15/5/2025) dini hari.
Satu pelaku berinisial SUP diamankan bersama barang bukti, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena melalui Kasat Reskrim IPTU Imam Satriawan menyebut, kasus ini pertama kali dilaporkan sekitar pukul 01.30 WIB oleh pemilik kebun.

“Pelapor mendapat informasi dari penjaga kebun bahwa ada sekelompok orang mencuri sawit, bahkan sempat mengancam penjaga,” jelas IPTU Imam, Jumat (16/5/2025).

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan mendapati para pelaku menggunakan mobil Daihatsu Grandmax silver berpelat BN 8497 TC untuk mengangkut tandan buah segar (TBS) sawit hasil curian.
Petugas berhasil menghadang kendaraan tersebut, namun dua dari tiga pelaku melarikan diri. SUP, sopir mobil, berhasil ditangkap di lokasi.
“Dari hasil pemeriksaan awal, SUP mengaku beraksi bersama empat rekannya. Saat ini, SUP dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 112 janjang TBS sawit seberat 1.090 kilogram, satu unit mobil Grandmax silver, dan satu alat pengangkut sawit sepanjang satu meter.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 juta. Polisi masih memburu pelaku lain yang kabur saat kejadian.
“Kami imbau pelaku lain menyerahkan diri dan masyarakat terus bersinergi menjaga keamanan,” kata IPTU Imam.
SUP dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penulis : Ale
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : HUMAS POLRES BANGKA TENGAH