Breaking News

Radio Player

Loading...

Ketua DPD PJI Sulsel Apresiasi Pemkot Makassar PHK Pengawal Laskar Pelangi, Sesuai Regulasi BK

Sabtu, 17 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar, DNID.co.id- Ketua DPD PJI Sulawesi Selatan Apresiasi Tindakan Tegas Pemkot Makassar PHK Pengawai Laskar Pelangi, Ini Langkah Yang Tepat Sesuai Regulasi BKN

 

Ketua DPD PJI Sulsel Apresiasi Pemkot Makassar PHK Massal Pengawai Laskar Pelangi

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Makassar – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham atas langkah tegasnya melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan pegawai Non-ASN dari program “Laskar Pelangi” pada tahun 2025 ini.

 

Menurut Akbar Polo, kebijakan tersebut merupakan langkah tepat yang telah lama dinantikan. Ia menyebut bahwa keberadaan pegawai Non-ASN dari Laskar Pelangi yang digagas pada masa kepemimpinan Wali Kota Danny Pomanto pada tahun 2022 telah menyalahi aturan dan merusak tatanan pengelolaan honorer di lingkungan Pemkot Makassar Provinsi Sulawesi Selatan

 

“Laskar Pelangi yang dulu dibentuk di Era Kepemimpinan Walikota Makassar Danny Pomanto bertentangan dengan regulasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan BKN Regional IV Makassar. Maka keputusan Pemkot Makassar saat ini untuk mengakhiri kontrak mereka adalah bentuk ketaatan terhadap regulasi negara,” ujar Akbar Polo relisnya kepada Awak media Sabtu,17/5/2025.

 

Akbar mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, ia turut memperjuangkan nasib para honorer terdampak kezaliman di era walikota Makassar Danny Pomanto yang dinilainya menjadi korban kebijakan sepihak dalam pembentukan Laskar Pelangi . Beruntung, kata dia, para korban honorer kezaliman walikota Makassar Danny Pomanto, kini telah diakomodasi kembali mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua Pemkot Makassar baru-baru ini

 

Dalam siaran persnya, Akbar turut mengutip pernyataan resmi dari BKN Nomor: 018/RILIS/BKN/VIII/2022, tertanggal 30 Agustus 2022, yang menegaskan bahwa pendataan tenaga non-ASN berlaku hingga 31 Oktober 2022, dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

 

“Sudah ada aturan jelas dari BKN, bahkan ditegaskan pula melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga Non-ASN. Tapi kenapa saat itu di tahun 2022, Pemkot malah membentuk program baru yang bertentangan dengan kebijakan nasional?” tegasnya.

 

Akbar menyebut, tindakan Pemkot Makassar di tahun 2022 yang melakukan PHK terhadap honorer lama demi memberi tempat bagi pegawai baru dari Laskar Pelangi adalah langkah keliru yang berdampak luas terhadap nasib para tenaga honorer yang telah lama mengabdi.

 

“Keputusan era kepemimpinan Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham kali ini merupakan koreksi atas kebijakan yang salah di masa lalu di era Walikota Makassar Danny Pomanto. Kami dari PJI Sulsel mendukung langkah ini sebagai bentuk keberpihakan terhadap keadilan dan ketaatan terhadap aturan Menpan RB maupun BKN,” pungkas Akbar Polo.(*).

Penulis : Herman Red

Editor : Admin

Sumber Berita : DPD PJI Sulsel

Berita Terkait

Jendral TNI Tandyo Budi Revita Letakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih 
Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik
KAJ Sulsel Nilai Gugatan Amran Sulaiman ke TEMPO Ancaman Serius terhadap Kemerdekaan Pers
Dalam Rangka HUT ke-27 Korem 052/Wijayakrama Kodim 0502/Ju Gelar Anjangsana dan Do’a Bersama
Dua Kandidat Calon Ketua RT 10 Kebon Bawang Penuhi Syarat Pemilihan
Warga Keluhkan Samsat Makassar 1: Layanan Ribet, Tanpa Nomor Antrean dan Fasilitas Minim
Polres Metro Jakarta Barat Pastikan Kesiapan Sarana dan Prasarana Hadapi Potensi Bencana di Wilayahnya
Program Bedah Rumah Tangsel Makin Gencar, Pilar: Lingkungan Sehat Dimulai dari Rumah 
Berita ini 136 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 November 2025 - 21:02 WITA

Jendral TNI Tandyo Budi Revita Letakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih 

Kamis, 6 November 2025 - 19:54 WITA

Ketua Umum PP Pemuda Hidayatullah Sebut Gugatan Mentan ke Tempo Sebagai Uji Akuntabilitas Publik

Selasa, 4 November 2025 - 19:57 WITA

KAJ Sulsel Nilai Gugatan Amran Sulaiman ke TEMPO Ancaman Serius terhadap Kemerdekaan Pers

Selasa, 4 November 2025 - 13:41 WITA

Dalam Rangka HUT ke-27 Korem 052/Wijayakrama Kodim 0502/Ju Gelar Anjangsana dan Do’a Bersama

Sabtu, 1 November 2025 - 23:41 WITA

Dua Kandidat Calon Ketua RT 10 Kebon Bawang Penuhi Syarat Pemilihan

Sabtu, 1 November 2025 - 14:27 WITA

Warga Keluhkan Samsat Makassar 1: Layanan Ribet, Tanpa Nomor Antrean dan Fasilitas Minim

Kamis, 30 Oktober 2025 - 18:42 WITA

Polres Metro Jakarta Barat Pastikan Kesiapan Sarana dan Prasarana Hadapi Potensi Bencana di Wilayahnya

Kamis, 30 Oktober 2025 - 09:47 WITA

Program Bedah Rumah Tangsel Makin Gencar, Pilar: Lingkungan Sehat Dimulai dari Rumah 

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Konflik di Perbatasan Layang dan Lembo Memasuki Babak Baru.

Sabtu, 8 Nov 2025 - 14:42 WITA