PANGKALPINANG, DNID.CO.ID – Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria berinisial Sy alias S*m (53), warga Pintu Air, atas dugaan pengancaman terhadap seorang warga di kawasan rumah makan Jalan Mayor Syafri Rahman, Kamis (15/5/2025).
Kejadian bermula saat korban keluar dari rumah makan dan hendak masuk ke mobil. Tiba-tiba, pelaku datang dan mempertanyakan kembali perselisihan yang sempat terjadi sehari sebelumnya. Pertengkaran berlanjut, hingga pelaku diduga mengeluarkan sebilah pisau dan mengancam korban.
Merasa jiwanya terancam, korban segera melapor ke Polresta Pangkalpinang. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Buser Naga bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Dealova pada Kamis sore.

Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan penangkapan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, Polresta Pangkalpinang telah mengamankan satu orang terduga pelaku pengancaman di kawasan Dealova,” ujar Fauzan dalam keterangan resminya, Minggu (18/5/2025).

Fauzan menjelaskan, barang bukti berupa sebilah pisau telah disita. Saat ini, pelaku masih menjalani proses pemeriksaan di Mapolresta Pangkalpinang untuk pendalaman lebih lanjut.
Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan keamanan publik dan upaya pemberantasan premanisme.
“Polri berkomitmen untuk bertindak tegas terhadap segala bentuk tindakan premanisme demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Bangka Belitung,” tegas Fauzan.
Penindakan ini merupakan bagian dari strategi Polda Babel dalam menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
Penulis : Ale
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : HUMAS POLDA BABEL