Breaking News

Tim “Kuboyako” Polsek Bontomarannu Tangkap Pria Bawa Sajam Saat Pesta Miras

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa, DNID.co.id- Tim “Kuboyako” Unit Reskrim Polsek Bontomarannu, Polres Gowa, berhasil mengamankan seorang pria berinisial B (59) karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin saat pesta minuman keras tradisional jenis ballo, Senin (19/5).

 

Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat (16/5/2025) di Lingkungan Pattiro, Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

ads

 

Penangkapan dilakukan dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Lipu 2025, berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR/279/IV/OPS.1.3/2025 tanggal 29 April 2025, dan Surat Perintah Kapolres Gowa Nomor: Sprin/331/V/OPS.1.3./2025 tanggal 01 Mei 2025, serta tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP.A/06/V/SPKT/Polsek Bontomarannu/Polres Gowa/Polda Sulsel, tanggal 16 Mei 2025.

 

Kapolsek Bontomarannu melalui Kanit Reskrim IPDA Irzal Makkarawa, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat Tim “Kuboyako” melaksanakan patroli di wilayah sasaran operasi.

 

Ketika melintas di Jalan Poros Lingkungan Pattiro, tim mencurigai aktivitas di sebuah rumah yang ramai dengan kendaraan terparkir. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata di lokasi tersebut tengah berlangsung pesta miras tradisional.

 

“Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap para warga yang hadir dalam pesta tersebut dan mendapati satu bilah senjata tajam jenis parang yang diselipkan di pinggang sebelah kanan seorang pria. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa parang tersebut adalah miliknya dan dibawa dengan alasan untuk menjaga diri,” terang IPDA Irzal.

 

Pelaku kemudian diamankan ke Polsek Bontomarannu beserta barang bukti satu bilah parang guna proses hukum lebih lanjut. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah membawa senjata tajam tanpa izin.

 

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang sah.

 

Polsek Bontomarannu menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus dilakukan guna menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat.

 

Humas Polres Gowa

Bikin Website Murah

Editor : Admin

Sumber Berita : Humas Polres Gowa

Berita Terkait

Dialog Santai Bersama Kapolda Sulsel: Perkuat Peran Polri dalam Perlindungan Perempuan dan Anak
Fatmawati Rusdi Edukasi Sosial bagi Penyintas Kekerasan Perempuan dan Anak
Unit Jatanras Polres Gowa Amankan Enam Pelaku Premanisme di Batas Kota
Perumda Parkir Makassar Dampingi Jukir Resmi yang Diamankan Polres Pelabuhan
Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Amankan Remaja Terkait Kasus Curat Masjid
ARA Dorong Pembentukan Satgas Gabungan TNI-Polri untuk Tertibkan Jukir Liar
Kepala SDN 46 Lela Kota Bima Diduga Gunakan Dana Bos Untuk Keperluan Pribadi
Warga KSB Dapat Ampas, HMI Minta Dirjen Mineral dan Batu Bara Hentikan Operasi PT. Amman Mineral Nusa Tenggara
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:53 WITA

Dialog Santai Bersama Kapolda Sulsel: Perkuat Peran Polri dalam Perlindungan Perempuan dan Anak

Selasa, 20 Mei 2025 - 00:33 WITA

Tim “Kuboyako” Polsek Bontomarannu Tangkap Pria Bawa Sajam Saat Pesta Miras

Senin, 19 Mei 2025 - 23:57 WITA

Fatmawati Rusdi Edukasi Sosial bagi Penyintas Kekerasan Perempuan dan Anak

Senin, 19 Mei 2025 - 23:48 WITA

Unit Jatanras Polres Gowa Amankan Enam Pelaku Premanisme di Batas Kota

Senin, 19 Mei 2025 - 20:43 WITA

Perumda Parkir Makassar Dampingi Jukir Resmi yang Diamankan Polres Pelabuhan

Senin, 19 Mei 2025 - 10:21 WITA

Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang Amankan Remaja Terkait Kasus Curat Masjid

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:41 WITA

ARA Dorong Pembentukan Satgas Gabungan TNI-Polri untuk Tertibkan Jukir Liar

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:23 WITA

Kepala SDN 46 Lela Kota Bima Diduga Gunakan Dana Bos Untuk Keperluan Pribadi

Berita Terbaru