Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG– Dugaan pelanggaran komitmen kembali mencuat di Pekon Air Abang, Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Tanggamus. Sejumlah jurnalis menyayangkan sikap kepala pekon yang dinilai tidak menepati janji terkait pembayaran kerja sama publikasi media, sebagaimana yang telah disepakati bersama.
Peristiwa ini bermula ketika beberapa jurnalis menyerahkan Bukti Kerja Publikasi (BKP) kepada bendahara pekon sebagai syarat administrasi pencairan dana media. Berdasarkan keterangan sejumlah jurnalis, pihak pekon melalui bendaharanya sempat menjanjikan bahwa pembayaran akan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025, melalui transfer langsung ke rekening masing-masing jurnalis.

Namun hingga Selasa, 20 Mei 2025, dana yang dijanjikan tersebut belum juga diterima. Salah satu jurnalis yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan proses yang terjadi.
“Awalnya bendahara menyampaikan bahwa pembayaran akan dilakukan pada hari Senin. Tapi saat ditagih, saya malah diminta menemui kepala pekon. Setelah ke kakon, justru diminta kembali menemui bendahara. Ini membingungkan dan terkesan saling lempar tanggung jawab,” ujar jurnalis tersebut.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik di Pekon Air Abang. Apalagi, sebelumnya seluruh pekon di Kecamatan Ulu Belu telah menyepakati kerja sama media secara terpusat melalui nota kesepahaman (MoU) bersama Dewan Pimpinan Kecamatan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPK Apdesi) Ulu Belu.
Sayangnya, setelah pencairan Dana Desa tahap pertama tahun anggaran 2025, implementasi MoU tersebut justru mengalami kendala di lapangan. Sejumlah pekon, termasuk Pekon Air Abang, diduga tidak menjalankan kesepakatan itu dengan semestinya, sehingga menimbulkan dugaan adanya ketidaktertiban administrasi atau bahkan potensi penyimpangan.
Salah satu pegiat media di wilayah kabupaten Tanggamus menilai bahwa kejadian ini tidak hanya mencederai hubungan kemitraan antara pemerintahan pekon dan media, tetapi juga mencerminkan lemahnya komitmen terhadap prinsip transparansi.
“Media berperan sebagai pilar keempat demokrasi. Jika kerja sama yang seharusnya dilandasi saling menghormati justru tidak dijalankan dengan baik, maka ini bisa merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Pekon Air Abang, Triyoko, dan bendahara pekon belum memberikan klarifikasi resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh tim media.
Perlu dicatat, bahwa dalam praktik kerja sama antara pemerintah pekon dan media, transparansi serta akuntabilitas sangat penting demi menjaga integritas anggaran negara yang digunakan untuk kepentingan publik. Permasalahan seperti ini hendaknya menjadi bahan evaluasi semua pihak, termasuk aparat pengawasan di tingkat kecamatan dan kabupaten.
Jurnalis yang tergabung dalam aliansi media lokal berharap agar penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan etika dan komitmen yang telah disepakati sebelumnya. (Mar_tha)
Penulis : Mar-tha
Editor : RA
Sumber Berita : Tim