Breaking News

Radio Player

Loading...

DPD Tani Merdeka Indonesia Tanggamus Desak PTPN 7 Wilayah 4 Tindak Dugaan Pungli 

Kamis, 22 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG–Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Tanggamus menyampaikan protes keras terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di areal perkebunan karet milik PTPN 7 Adeling 4, tepatnya di Pekon Tangkit Serdang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Rabu (21 Mei 2025).

Berdasarkan laporan dan keluhan dari para petani tumpang sari, mereka dimintai sejumlah uang dengan dalih sebagai biaya sewa lahan. Padahal, tumpang sari seharusnya merupakan program kemitraan yang memberi manfaat kepada masyarakat sekitar, bukan menjadi ladang komersialisasi sepihak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Menyikapi hal ini, Ketua DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Tanggamus, Isralludin, bersama jajaran mendatangi Kantor PTPN 7 Wilayah 4 untuk meminta klarifikasi secara langsung. Namun, pejabat yang berwenang seperti Asisten Wilayah, Bapak Bima, tidak berada di tempat. Tim TMI hanya diterima oleh staf kantor, tanpa kejelasan maupun tanggapan resmi atas laporan tersebut.

ads

Ironisnya, pungutan terhadap petani tersebut diduga dialihkan kepada koperasi yang disebut sebagai Koperasi PTPN 7 di Way Lima. Padahal koperasi tersebut adalah koperasi internal yang khusus diperuntukkan bagi karyawan PTPN 7 Wilayah 4. Dengan demikian, petani yang bukan anggota koperasi tidak memiliki kewajiban membayar sewa kepada lembaga tersebut. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya pengalihan tanggung jawab yang tidak berdasar hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Potensi Pelanggaran Hukum, Tindakan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum jelas terhadap petani tumpang sari ini berpotensi melanggar hukum pidana, antara lain:

Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan:
“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.”
Sanksi: pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan:
“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk memberikan sesuatu…”
Sanksi: pidana penjara maksimal 9 tahun.

Tuntutan DPD Tani Merdeka Indonesia

1. Mendesak manajemen PTPN 7 Wilayah 4 menghentikan segala bentuk pungutan terhadap petani tumpang sari sebelum ada mekanisme legal dan transparan.

2. Meminta aparat penegak hukum serta Inspektorat BUMN melakukan investigasi mendalam atas dugaan praktik pungli dan penyalahgunaan fungsi koperasi.

3. Menuntut transparansi data dan pengembalian seluruh dana yang telah dipungut secara tidak sah dari para petani.

DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Tanggamus menegaskan, apabila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak PTPN 7 Wilayah 4, maka langkah hukum akan segera ditempuh melalui pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi. (Tim)

Penulis : Tim

Editor : RA

Sumber Berita : DPD Tani Merdeka Indonesia

Berita Terkait

Dugaan Program Fiktif di Pekon Rejosari, Dana Desa Ratusan Juta Tak Jelas Rimbanya 
Disdikbud: Dana Sudah Diajukan, Guru Diminta Bersabar
DPD & DPW Tani Merdeka Indonesia Gelar Audiensi dengan Bupati Tanggamus
Iuran Pengurusan Tanah Register 28 Diduga Capai Ratusan Juta, Warga Pekon Tamansari Resah
Bupati Tanggamus Resmikan SPPG Banding Agung, Dukung Program Makan Bergizi Gratis
Pemkon Dadapan salurkan BLT -DD kepada 7 Keluarga Penerima Manfaat 
Polemik Alih Fungsi Lahan Di Pekon Taman Sari Jadi Polemik Polemik Warga Mengeluhkan Iuran Siluman
Klarifikasi Kronologi Penangkapan, Ketum GEPAK Lampung Bantah Terima Uang Damai
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 21:25 WITA

Dugaan Program Fiktif di Pekon Rejosari, Dana Desa Ratusan Juta Tak Jelas Rimbanya 

Senin, 6 Oktober 2025 - 19:43 WITA

Disdikbud: Dana Sudah Diajukan, Guru Diminta Bersabar

Rabu, 1 Oktober 2025 - 17:58 WITA

DPD & DPW Tani Merdeka Indonesia Gelar Audiensi dengan Bupati Tanggamus

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:29 WITA

Iuran Pengurusan Tanah Register 28 Diduga Capai Ratusan Juta, Warga Pekon Tamansari Resah

Selasa, 30 September 2025 - 21:31 WITA

Bupati Tanggamus Resmikan SPPG Banding Agung, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Selasa, 30 September 2025 - 20:53 WITA

Pemkon Dadapan salurkan BLT -DD kepada 7 Keluarga Penerima Manfaat 

Minggu, 28 September 2025 - 01:35 WITA

Polemik Alih Fungsi Lahan Di Pekon Taman Sari Jadi Polemik Polemik Warga Mengeluhkan Iuran Siluman

Senin, 22 September 2025 - 18:27 WITA

Klarifikasi Kronologi Penangkapan, Ketum GEPAK Lampung Bantah Terima Uang Damai

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Bupati Gowa Pastikan Keluarga Rangga Penerima Bantuan Pemerintah

Rabu, 8 Okt 2025 - 04:11 WITA