Berita Harian – dnid.co.id – Kasatnarkoba Polres Jeneponto, AKP Baharuddin, memberikan klarifikasi terkait dugaan adanya praktik suap menyuap antar terduga pelaku bandar dan pemakai narkoba jenis sabu dengan oknum Satnarkoba Polres Jeneponto, Minggu (25/05/2025).
Terduga pelaku bandar narkoba tersebut seorang pria berinisial MN, sedangkan terduga pemakai narkoba pria berinisial MS. Keduanya ini kabarnya berhasil diamankan oleh Satnarkoba Polres Jeneponto di daerah Kelara pada Kamis (15/05/2025).
Kasus ini memcuat ke publik setelah seorang pria asal Kabupaten Jeneponto berinisial MR menyampaikan bahwa keluarganya yang sempat diamankan oleh Satnarkoba Polres Jeneponto diduga kini telah dibebaskan usai membayarkan uang sebesar Rp60 juta kepada oknum anggota Polres Jeneponto.

Menanggapi infomasi yang disampaikan oleh MR, Kasatnarkoba Polres Jeneponto, AKP Baharuddin, menyampaikan bahwa kedua terduga pelaku ini tidak dibebaskan melaikan direkomendasikan untuk diberikan assesment/rehabilitasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
” Setelah dilakukan pemeriksaan, MN dan MS ini mereka pengguna, makanya diberikan rekomendasi untuk dilakukan rehabilitasi ke BNN,” ujar AKP Baharuddin, Minggu (25/05/2025).
Menanggapi mengenai dugaan adanya uang Rp60 yang diberikan ke oknum polisi agar yang bersangkutan dibebaskan juga dibantah oleh Kasatnarkoba Polres Jeneponto.
“Tidak benar itu, karena mereka ini tidak dibebaskan melaikan diberikan assesment ke BNN tanggal 20 Mei kemarin,” pungkasnya.
Sementara itu, MR saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hal ini tidak benar adanya dan hanyalah kesalahpahaman antara saya dan pihak Satnarkoba Polres Jeneponto.
” Itu hanyalah kesalahpahaman. Untuk itu, saya meminta maaf atas kegaduhan yang diakibatkan dari keterangan yang saya sampaikan,” tutupnya.
Penulis : Renaldy Pratama
Editor : Admin
Sumber Berita : Kasatnarkoba dan MR