Breaking News

Radio Player

Loading...

Polisi Gerebek Home Industry Sinte di Kota Pare-pare, satu Orang Ditangkap. 

Rabu, 28 Mei 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dnid.co.id, Makassar – Tim Opsnal Unit III Subdit Direktorat Res Narkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar sindikat yang memproduksi narkotika jenis Tembakau Sintetis atau sinte secara rumahan. Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan satu pelaku, Laki-laki berinisial OS, di Kota Pare-pare, Rabu (28/05/2025).

 

Kasubdit 1 Direktorat Res Narkoba Polda Sulsel Akbp.Budi mengatakan Dalam penggerebekan tersebut,selain mengamankan satu pelaku, petugas juga menemukan beberapa barang bukti, berupa Tembakau sebanyak 167 gram siap edar, botol cairan sintesis MDMB-4EN-PINACA 320 ML, Timbangan Digital, 3(Tiga) Dos tutup spray berwarna biru ( wadah isi cairan MDMB-4EN-PINACA).

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain 1(satu) pelaku inisial OS, juga beberapa barang bukti diamankan untuk penyidikan lebih lanjut,” kata Akbp Budi.

 

Lanjut kata Akbp Budi, dari keterangan pelaku, cairan bahan baku kimia MDMB-4EN-PINACA tersebut, diperoleh dengan memesan secara online jalur jawa. Dimana pelaku memesan cairan MDMB-4EN-PINACA melalui Media Sosial INSTAGRAM sebagai bahan baku cair untuk peracikan Tembakau Sintetis (Sinte). Selanjutnya pelaku mengontrak rumah/kost di area Kota Makassar dan Pare-pare sebagai tempat untuk meracik Tembakau Sintetis (Sinte) lalu kemudian hasil racikan Tembakau Sintetis (SINTE) tersebut, di perjualbelikan melalui medsos Instagram milik pelaku dgn terlebih dahulu Konsumen mengirimkan uang melalui Rekening (Bank J) sebagai tanda jadi pemesanan Tembakau Sintetis (SINTE).

 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

 

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar. Jika jumlah sinte yang diperjualbelikan melebihi lima gram, sanksi pidananya dapat diperberat. UU no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar,” tutup Akbp Budi.

Penulis : Sisil

Editor : Admin

Sumber Berita : Res Narkoba Polda Sulsel

Berita Terkait

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi
Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang
Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi
Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka
Amran Sulaiman Copot Pegawai Kementan yang Palak Petani Ratusan Juta
Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan
Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa
3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 20:49 WITA

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Curanmor di Diciduk Kurang dari 10 Jam Setelah Beraksi

Jumat, 28 November 2025 - 18:56 WITA

Gerak Cepat Polsek Manggala Berhasil Temukan Balita yang Dilaporkan Hilang

Jumat, 28 November 2025 - 18:43 WITA

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 November 2025 - 18:28 WITA

Skandal Korupsi Baznas Rp16,65 Miliar Guncang Enrekang, Empat Komisioner Jadi Tersangka

Jumat, 28 November 2025 - 06:10 WITA

Perjudian Menggurita di Toraja Utara, Kinerja Aparat Dipertanyakan

Kamis, 27 November 2025 - 23:18 WITA

Kabid Advokasi DPP HIPMA Gowa Kutuk Keras Tambang Ilegal di Gowa

Kamis, 27 November 2025 - 17:02 WITA

3 Bulan Buron, Otak Pelaku Pencurian 11 Ekor Sapi di Bulukumba Ditangkap Polisi

Kamis, 27 November 2025 - 16:00 WITA

Peserta Tender Diminta Rp14 Miliar, Pj Bahtiar soal Pengadaan Bibit Nenas Terlibat? Djusman AR: Kejati Sulsel Segera Tetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Pertanian

Gowa Target Jadi Lumbung Pangan Mandiri Sulawesi Selatan

Jumat, 28 Nov 2025 - 20:55 WITA

Kriminal Hukum

Balita Nyaris Dibuang ke Kanal Berhasil Diselamatkan Polisi

Jumat, 28 Nov 2025 - 18:43 WITA