Breaking News

Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kadisdikbud Kota, dilaporkan LSM Trinusa DPD Lampung ke Polisi

Senin, 2 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Bandar Lampung DNID MEDIALAMPUNG-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa DPD Lampung melalui Sekretaris Jenderalnya, Sdr. Faqih Fakhrozi, S.Pd., secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan identitas diri yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Eka Afriana, ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Dalam proses pelaporan tersebut, Faqih didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Muhammad Latief, S.H., dari LBH Masa Perubahan. Senin 2/6/25.

 

Muhammad Latief, S.H. menjelaskan bahwa pelaporan ini berfokus pada dugaan pemalsuan sejumlah dokumen resmi, yang diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi terlapor guna memenuhi syarat pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2008.

ads

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Ya, hari ini kami mendampingi klien kami selaku Sekjen dari LSM Trinusa untuk melaporkan adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung atas nama Eka Afriana,” ujar Latief.

 

Menurut keterangan, dokumen yang diduga telah dipalsukan antara lain akta kelahiran, ijazah, KTP, dan Kartu Keluarga (KK). Perubahan signifikan terjadi pada tahun kelahiran, dari sebelumnya 25 April 1970 menjadi 25 April 1973. Perubahan ini diduga dilakukan untuk menghindari batas usia maksimal pengangkatan CPNS pada tahun 2008. Dengan identitas asli, terlapor saat itu telah berusia 38 tahun, melebihi batas usia maksimal yakni 35 tahun.

 

“Atas perbuatannya, terlapor patut diduga telah melanggar Pasal 263, Pasal 264, dan Pasal 266 KUHP. Fokus kami adalah pada aspek tindak pidana, meskipun kami juga mencatat banyak pelanggaran administratif lainnya dalam peristiwa ini,” tambah Latief.

 

Lebih lanjut, Muhammad Latief menekankan bahwa tindakan ini bukan hanya merugikan secara hukum, tetapi juga menciptakan preseden buruk dalam sistem pemerintahan. “Kami tidak hanya mewakili klien kami, tetapi juga masyarakat luas yang dirugikan oleh praktik seperti ini. Negara dan sistem pemerintahan tidak boleh dibiarkan dirusak oleh pemalsuan yang menguntungkan individu,” tegasnya.

 

Pelapor, Faqih Fakhrozi, mengungkapkan bahwa dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik di Polda Lampung beserta bukti-bukti kuat berupa dokumen asli dan pembanding, seperti SK Bupati Way Kanan, KTP, dan data administrasi lain. Ia juga menyerahkan daftar saksi untuk mendukung proses hukum yang berjalan.

 

“Kami berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti secara serius dan profesional. Terlapor seharusnya diberi sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menimbulkan kerugian nyata bagi negara, pelapor, dan masyarakat luas, terutama karena yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai Kepala Dinas dan menerima gaji dari anggaran negara,” ujar Faqih.

 

LSM Trinusa DPD Lampung menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas demi menjaga keadilan dan integritas aparatur negara. (RA)

Penulis : RA

Editor : Redaksi

Sumber Berita : LSM Trinusa DPD Lampung

Berita Terkait

Meriahkan HUT RI Ke-80, Warga Desa Pemuar Gelar Berbagai Lomba
Pemuda Dusun 04 Pekon Banjarsari Gelar Lomba Mancing dalam Rangka HUT ke-80 RI
Kangkangi Aturan, Oknum Guru PNS SMAN 1 Talang Padang Akan Dilaporkan
Oknum Guru SMANTAP Akui Jual Materi Fotokopi Soal UN, LSM Seroja Akan Laporkan ke Kejati Lampung
Dugaan Penjualan Buku Fotokopi di SMAN 1 Talang Padang: Berpotensi Langgar Hak Cipta dan Aturan Pendidikan
Semarak HUT RI ke-80, Pekon Suka Negeri Jaya Gelar Pembukaan Lomba Bulu Tangkis se-Kecamatan Talang Padang
Proyek Pustu Kali Bening Diduga Menyimpang: Tercatat Renovasi, Nyatanya Bangun Baru dari Nol dan Abaikan K3
KUD Mitra Usaha Agro Gelar RAT, Budidono Kembali Terpilih Jadi Ketua Masa Bhakti 2025 – 2030
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:16 WITA

Meriahkan HUT RI Ke-80, Warga Desa Pemuar Gelar Berbagai Lomba

Senin, 18 Agustus 2025 - 06:59 WITA

Pemuda Dusun 04 Pekon Banjarsari Gelar Lomba Mancing dalam Rangka HUT ke-80 RI

Selasa, 12 Agustus 2025 - 15:29 WITA

Kangkangi Aturan, Oknum Guru PNS SMAN 1 Talang Padang Akan Dilaporkan

Senin, 4 Agustus 2025 - 18:38 WITA

Oknum Guru SMANTAP Akui Jual Materi Fotokopi Soal UN, LSM Seroja Akan Laporkan ke Kejati Lampung

Senin, 4 Agustus 2025 - 06:25 WITA

Dugaan Penjualan Buku Fotokopi di SMAN 1 Talang Padang: Berpotensi Langgar Hak Cipta dan Aturan Pendidikan

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:20 WITA

Semarak HUT RI ke-80, Pekon Suka Negeri Jaya Gelar Pembukaan Lomba Bulu Tangkis se-Kecamatan Talang Padang

Selasa, 29 Juli 2025 - 14:58 WITA

Proyek Pustu Kali Bening Diduga Menyimpang: Tercatat Renovasi, Nyatanya Bangun Baru dari Nol dan Abaikan K3

Sabtu, 26 Juli 2025 - 16:32 WITA

KUD Mitra Usaha Agro Gelar RAT, Budidono Kembali Terpilih Jadi Ketua Masa Bhakti 2025 – 2030

Berita Terbaru

Polisi amankan tersangka beserta barang buktinya

Kriminal Hukum

Polsek Menganti Ringkus Tersangka Curanmor Beraksi di Enam TKP

Selasa, 19 Agu 2025 - 19:03 WITA