Toraja, DNID.co.id – Tim Resmob (Resmob) Polres Tana Toraja (Tator), Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), berhasil membekuk komplotan pencuri perangkat milik PT Telkom di Leatung Sangalla’, Tapparan, Pa’Tengko dan di Batu Alu Sangalla Selatan Kabupaten Tana Toraja.
Aksi pencurian ini menyebabkan kerugian besar bagi perusahaan telekomunikasi tersebut, dengan nilai sementara kurang lebih Rp50 juta.
Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim IPTU Arlin Allolayuk pada media ini, Sabtu 14 Juni 2025 kemarin menjelaskan bahwa, empat orang pelaku ditangkap dan satu melawan dilumpuhkan dengan timah emas dikakinya tiga orang tanpa perlawanan dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat Reskrim dengan anggotanya.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keempat pelaku yang ditangkap adalah inisial AF (14), DP (17), NT (16), dan AN (28), ketiga pelaku tinggal di wilwyah Kecamatan Sangalla’ dan satu orang dari Kecamatan Makale,Tator.
Saat di Ciduk Polisi ditemukan gukungan kabel tembaga, satu motor 3 buah handphone.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di tempat kejadian.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Resmob langsung bergerak cepat menuju lokasi, yang dikenal sebagai salah satu titik penting jalur komunikasi di wilayah Sangalla’.
Setibanya di lokasi, polisi berhasil mengamankan keempat tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian.
Lebih lanjut, hasil interogasi terhadap pelaku mengungkap bahwa mereka telah beroperasi di beberapa titik lain di wilayah Kabupaten Tana Toraja.
Pola kejahatan ini menunjukkan adanya perencanaan dan koordinasi yang cukup rapi, mengingat sasaran mereka adalah fasilitas yang tergolong objek vital nasional.
“Ini bukan pencurian biasa. Fasilitas Telkom adalah tulang punggung komunikasi masyarakat, baik untuk jaringan telepon maupun akses internet. Gangguan terhadap perangkat ini akan berdampak langsung pada pelayanan publik,” tegas Kasat Reskrim IPTU Arlin Allolayuk.
PT Telkom sebagai pihak yang dirugikan tidak hanya mengalami kerugian material, tetapi juga menghadapi potensi terganggunya layanan di berbagai wilayah yang bergantung pada jaringan yang disasar para pelaku.
Kerugian layanan ini bisa berdampak pada sektor pendidikan, ekonomi, bahkan keamanan.
Pihak Polres Tana Toraja mengimbau kepada perusahaan telekomunikasi agar meningkatkan sistem keamanan di sekitar lokasi BTS, termasuk pemasangan CCTV, penggunaan alarm, dan patroli rutin.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar menara telekomunikasi.
Keempat pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal berlapis terkait pencurian dengan pemberatan dan perusakan fasilitas umum, yang ancamannya bisa mencapai hukuman penjara lebih dari lima tahun.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau jaringan yang lebih besar di balik aksi pencurian ini.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas, karena dugaan kuat keempat pelaku bukan bekerja sendiri,” tutup Kasat Reskrim.
*** Mega/Yustus
Penulis : Yustus
Editor : Admin
Sumber Berita : Polres Toraja