Luwu Raya, DNID.co.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara, Polda Sulawesi Selatan, menciduk warga Bone-Bone Kecamatan Bone-Bone Kabupaten Luwu Utara (Lutra) gegara narkoba serta mengamankan 4 sachet/paket serta barang bukti lainnya yakni, alat hisap/bong, pirex kaca, pipet, jarum api, dua korek gas dan satu unit ponsel warna hitam.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas melalui Kasat Narkoba AKP Nurtjahyana Amir pada media ini, Rabu 18 Juni 2025 mengatakan bahwa pelaku berinisial A (43) diciduk Resmob Narkoba pada Senin 16/6/2025 malam ditangkap di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju diamankan diduga kuat menyimpan dan menyalahgunakan narkotika.
“Pelaku ditangkap dan dipimpin Kasat Narkoba Polres Lutra bersama tim opsnal Satresnarkoba.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang laki-laki mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sebut Kapolres, tim opsnal menyelidikinya di tempat kejadian. Di tempat itu, polisi menemukan dan menggeledah laki-laki yang dilaporkan mencurigakan tersebut.
Saat digeledah, polisi mendapati empat sachet plastik. Yang satu ditemukan disaku celana sebelah kanan dan tiga shacet di dompet milik tersangka. Dan alat-alat lainnya untuk dipakai nyabu.
“Pelaku mengakui sabu-sabu tersebut miliknya dan pelaku mengaku membeli barang terlarang tersebut dari seorang laki-laki berinisial T, warga Desa Poreang Kecamatan Tana Lili Luwu Utara dengan harga Rp300 4ibu per shacet,” sebutnya.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Luwu Utara. Pelaku dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya.
*** Yustus
Penulis : Yustus
Editor : Admin
Sumber Berita : Satnarkoba Polres Luwu Utara