Pangkalpinang, Dnid.co.id — Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pria berinisial Sugianto alias Egi (36) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Rabu malam, 18 Juni 2025, sekitar pukul 22.30 WIB. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan KH Abdullah Addari, RT 003 RW 001, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Tersangka, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas, diamankan saat membawa 28 paket sabu siap edar dengan berat bruto keseluruhan 9,28 gram, beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk pengemasan dan distribusi narkotika.
“Petugas menemukan barang bukti sabu dalam plastik kecil dan sedang, serta alat bantu seperti timbangan digital, pipet, plastik strip, dan sekop dari pipet,” ujar Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, S.I.K., M.HP, dalam keterangannya, Kamis (19/6/2025).

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu pasang sepatu, kotak kacamata hitam, handphone merek OPPO, celana cokelat, satu lembar kertas timah rokok, dan satu ball plastik strip.
Tersangka dan seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Penanganan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-43/VI/2025/SPKT/Polresta Pangkalpinang/Polda Kep. Babel, tertanggal 18 Juni 2025.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Pangkalpinang.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI BABEL DNID. CO. ID
Sumber Berita : HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG