Bangka Barat, Dnid.co.id — Aktivitas tambang timah ilegal di kawasan Teluk Inggris, Mentok, Bangka Barat, kembali merebak. Kali ini, aktivitas berlangsung lebih terbuka dan diduga dikoordinir oleh sosok berinisial AJ, Rabu (3/7/2025).
Informasi yang diterima redaksi menyebut AJ tak hanya mengatur operasional tambang liar, tetapi juga membuka tempat penimbangan timah ilegal di lokasi. Sumber terpercaya mengungkapkan AJ disebut-sebut mengondisikan aparat agar aktivitas tambang tak tersentuh hukum.

“Rata-rata orang bilang, itu timbangannya AJ. Hari ini mulai operasi, Pak! Ponton-ponton sudah masuk semua,” ujar sumber yang tak mau disebutkan namanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, kawasan ini sudah beberapa kali ditertibkan aparat. Pekerja tambang sempat ditangkap dan alat selam disita. Namun, tambang kembali hidup dan makin marak, seolah tak terjamah hukum.
Tindakan AJ dinilai melanggar Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Setiap penambangan tanpa izin diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Pembukaan tempat penimbangan ilegal juga dapat dikenai Pasal 55 KUHP karena membantu tindak pidana.
Tokoh masyarakat setempat menyampaikan keresahan atas dampak lingkungan dan ekonomi yang ditimbulkan.
“Ini bukan sekadar ilegal, tapi merusak laut dan membunuh penghidupan nelayan kami,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan cek ke lapangan. Terima kasih atas laporannya,” ujar Kapolres singkat.
Masyarakat kini menanti langkah tegas, bukan sekadar razia formalitas. Jika dibiarkan, citra penegakan hukum di Bangka Barat akan semakin tercoreng di mata publik.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL