Pangkalpinang, Dnid.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial AHMAD SADIKIN alias Dikin (35), warga Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari, dibekuk saat membawa puluhan paket sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 20 Juli 2025 pukul 20.30 WIB, di depan rumah tersangka di Jalan KH. Abdurrahman Sidik, Pangkalpinang. Petugas yang melakukan penggeledahan, disaksikan ketua RT setempat, menemukan 40 paket sabu dengan berat bruto 10,52 gram yang disembunyikan dalam celana pendek cokelat milik pelaku.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Barang bukti ditemukan dalam kantong celana sebelah kanan tersangka, dibungkus plastik hitam,” ujar Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, S.I.K., Senin (21/7/2025).
Selain narkotika, polisi juga menyita satu unit ponsel, uang tunai Rp 1 juta, serta alat bantu pembungkus berupa sedotan plastik. Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku hanya sebagai kurir sabu yang mendapat upah dari seseorang berinisial RIKO, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Saya dikasih upah Rp 250 ribu setiap antar setengah kantong. Terakhir baru kirim setengah, jadi cuma terima segitu,” kata Dikin saat diperiksa.
Polisi menduga tersangka telah tiga kali menerima sabu dari Riko dalam rentang awal hingga pertengahan Juli 2025, di sekitar kawasan DAMKAR, Kelurahan Sriwijaya. Pelaku juga tercatat pernah dipenjara atas kasus narkoba pada 2015.
Kini, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Pangkalpinang. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4 hingga 20 tahun penjara.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : HUMAS POLRESTA PANGKALPINANG