Bangka Tengah,Dnid.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka Tengah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan berat yang menewaskan P (22), warga Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar. Rekonstruksi digelar di lokasi kejadian, Gang Buton, Desa Batu Beriga, Kamis (24/7/2025).
Rekonstruksi menghadirkan tersangka T (21) yang memperagakan 25 adegan, mulai dari saat para pemuda berkumpul mengonsumsi tumbuhan keratom, terjadinya adu mulut, hingga penikaman yang menyebabkan korban mengalami luka parah dan meninggal dunia setelah sempat dirawat medis.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah IPTU Imam Satriawan, S.H., melalui Kasi Humas IPTU Erwin Syahri, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta memastikan kesesuaian keterangan saksi dan tersangka.

ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rekonstruksi dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai fakta di lapangan dan memberikan gambaran utuh bagi penyidik serta pihak kejaksaan,” ujar IPTU Erwin Syahri.
Kegiatan ini dihadiri penyidik Polres Bangka Tengah, pihak Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, kuasa hukum tersangka, dan disaksikan sejumlah warga dengan pengamanan dari personel Polsek Lubuk Besar serta Sat Samapta.
Polres Bangka Tengah menegaskan komitmennya menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat tidak terprovokasi serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Jumat (11/7/2025) dan menyebabkan korban kehilangan nyawa. Berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah rekonstruksi dinyatakan lengkap.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI DNID.CO.ID BABEL
Sumber Berita : HUMAS POLRES BANGKA TENGAH