Breaking News

Radio Player

Loading...

Oknum Guru SMANTAP Akui Jual Materi Fotokopi Soal UN, LSM Seroja Akan Laporkan ke Kejati Lampung

Senin, 4 Agustus 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Tanggamus DNID MEDIALAMPUNG— Seorang oknum guru berinisial (II) di SMA Negeri 1 Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, secara terbuka mengakui telah menjual materi fotokopi soal kepada para siswa. Materi tersebut berupa kumpulan soal Ujian Nasional (UN) mata pelajaran Kimia tahun 2008 hingga 2012 yang ditulis oleh Nurrissalam, S.Si, dan didistribusikan oleh seorang rekan bernama Pak Anang. Penjualan dilakukan dengan harga Rp25.000 per siswa. Senin (04 Agustus 2025).

 

Pengakuan tersebut disampaikan langsung oleh yang bersangkutan kepada wartawan investigasi dan telah direkam menggunakan video ponsel dengan seizin narasumber.

ads

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya menyiapkan dan menawarkan fotokopian ini untuk membantu anak-anak belajar. Ini sukarela, tidak ada paksaan. Saya hanya ingin anak-anak siap menghadapi ujian. Tapi kalau ini salah menurut aturan, saya minta maaf. Saya ikhlas, saya malu karena hanya Rp25 ribu nama saya tercoreng, padahal saya sudah 30 tahun mengajar,” ujar (II) dengan nada menyesal.

 

Lebih lanjut, oknum guru tersebut menyampaikan bahwa niatnya murni ingin membantu siswa, sebagaimana dilakukan oleh guru-guru kimia lainnya di berbagai tempat yang ingin melihat siswanya sukses.

 

“Semua guru kimia di Indonesia pasti ingin anak didiknya sukses. Saya pun seperti itu. Hanya saja, mungkin cara saya tidak sesuai aturan,” tambahnya.

 

Namun demikian, niat baik tidak membenarkan tindakan yang menyalahi prosedur dan hukum yang berlaku. Materi tersebut tidak memiliki izin dari penulis, tidak melalui persetujuan wali murid atau komite sekolah, serta diperjualbelikan di luar mekanisme resmi.

 

Ketua LSM Seroja DPC Tanggamus, Isralludin, menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut tidak hanya melanggar etika profesi, tetapi juga berbagai regulasi hukum di bidang pendidikan, hak cipta, serta tata kelola sekolah.

 

“Tidak boleh ada pungutan atau penjualan bahan ajar dalam bentuk apa pun tanpa prosedur resmi. Ini jelas menyalahi aturan. Kami akan segera melaporkan kasus ini ke Kejati Lampung dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung,” tegas Isralludin.

 

Daftar Pelanggaran yang Diduga Dilakukan oleh Oknum Guru (II)

 

1. Pelanggaran Hak Cipta

UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

 

Pasal 9 ayat (1): Hanya pencipta atau pemegang hak cipta yang berhak memperbanyak dan mendistribusikan ciptaannya.

 

Pasal 113: Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.

 

2. Pelanggaran Tata Kelola Komite Sekolah

Permendikbud No. 75 Tahun 2016

 

Pasal 10: Sekolah tidak boleh melakukan pungutan tanpa musyawarah dan persetujuan resmi dari komite dan wali murid.

 

3. Pelanggaran Ketentuan Dana BOS

Permendikbud No. 8 Tahun 2020.

Pasal 9 huruf (c): Sekolah penerima BOS dilarang memungut biaya dari siswa/orang tua untuk kegiatan pembelajaran rutin.

 

4. Pelanggaran Etika Profesi Guru. Guru dilarang menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi, dan wajib menjaga integritas, kejujuran, serta profesionalisme.

 

5. Pelanggaran Disiplin PNS

Oknum guru diketahui merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang telah mengajar selama lebih dari 30 tahun. Maka, ia terikat pada:

PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, khususnya:

 

Pasal 3 huruf a dan b: Wajib taat pada hukum dan melaksanakan tugas secara jujur.

 

Pasal 4 huruf d dan f: Dilarang menyalahgunakan wewenang dan merugikan negara.

 

Sanksi: Teguran tertulis, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemecatan.

 

6. Dugaan Pemerasan (Jika Ada Unsur Tekanan)

Pasal 368 KUHP Jika terbukti siswa merasa dipaksa atau tertekan untuk membeli materi, maka dapat dikategorikan sebagai pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

 

Sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keterbukaan informasi publik, LSM Seroja membuka ruang klarifikasi bagi pihak sekolah, komite, ataupun Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.

 

“Kami mengedepankan etika dalam menyampaikan laporan. Bila ada tanggapan resmi dari pihak sekolah atau dinas, kami siap menyesuaikan atau mencabut laporan jika terbukti ada kekeliruan,” ujar Isralludin.

 

Catatan: Rilis ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan dokumentasi video yang direkam dengan persetujuan narasumber. Proses peliputan mengacu pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan prinsip-prinsip profesionalisme media. (Tim)

Penulis : Tim

Editor : RA

Berita Terkait

Nuklir untuk Negeri: Mengakhiri Misinformasi dan Mendorong Lompatan Energi Indonesia
Antua tak Butuh Amerika
Pekon Purwodadi Matangkan Persiapan Penilaian Adipura Kabupaten Tanggamus
Kuntau Pagaruyung Laskar Kincir Angin Asuhan Meriahkan Pesta Pernikahan 
Pekon Sukarame Kembali Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai BLT DD
Bekisah di Surau Dekat Reaktor
Ketika “Nuklir Mini” Mengantar NASA Menjelajah Semesta
PLTN dan Bukti Bahwa Nuklir Bisa Bersahabat dengan Alam
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:22 WITA

Nuklir untuk Negeri: Mengakhiri Misinformasi dan Mendorong Lompatan Energi Indonesia

Senin, 1 Desember 2025 - 20:30 WITA

Antua tak Butuh Amerika

Senin, 1 Desember 2025 - 19:32 WITA

Pekon Purwodadi Matangkan Persiapan Penilaian Adipura Kabupaten Tanggamus

Minggu, 30 November 2025 - 14:32 WITA

Kuntau Pagaruyung Laskar Kincir Angin Asuhan Meriahkan Pesta Pernikahan 

Selasa, 25 November 2025 - 16:23 WITA

Pekon Sukarame Kembali Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai BLT DD

Senin, 24 November 2025 - 18:50 WITA

Bekisah di Surau Dekat Reaktor

Senin, 24 November 2025 - 18:46 WITA

Ketika “Nuklir Mini” Mengantar NASA Menjelajah Semesta

Senin, 24 November 2025 - 18:41 WITA

PLTN dan Bukti Bahwa Nuklir Bisa Bersahabat dengan Alam

Berita Terbaru

Serba-Serbi

Lomba KTI Kopri PMII Maros Angkat Tema Perempuan

Selasa, 2 Des 2025 - 20:37 WITA

Sosial Politik

PT.Tiga Raja Mas Berkomitmen Bantu Masyarakat Sediakan Bus Sekolah 

Selasa, 2 Des 2025 - 18:22 WITA