Bangka Belitung ,Dnid.co.id – Dua truk besar meluncur di bawah terik matahari Bangka Tengah, Rabu (20/8/2025) pagi. Asap knalpotnya pekat, muatannya rapi terbungkus karung. Namun, di balik setiap karung pupuk bersubsidi itu tersimpan niat culas: mempermainkan harga, menekan petani, dan meraup untung dari keringat rakyat kecil.
Patroli rutin Sat PJR Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Bangka Belitung berubah jadi drama pengungkapan. “Dua truk berisi pupuk subsidi pemerintah ini diamankan di simpang empat Hotel Soll Marina Jalan Koba Bangka Tengah,” ujar Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Selasa (26/8/2025).
24 Ton Terselamatkan
Dari balik bak truk, polisi menemukan 480 karung pupuk, total 24 ton. Seluruhnya berasal dari Lampung, siap dilempar ke Bangka Belitung dengan selisih harga mencolok. Sopir truk, Ro (33) dan Bu (36), tak berkutik. Kini keduanya sudah ditetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Modusnya mencari untung. Mereka membeli Rp180 ribu per karung, lalu dijual lagi Rp200 ribu di Babel,” jelas Fauzan.
Ancaman Bagi Petani
Bagi petani kecil, selisih harga itu ibarat jerat. Pupuk subsidi adalah urat nadi produksi pangan. Setiap karung yang dialihkan secara ilegal mengancam kelangkaan dan membuat harga melambung.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Babel pun langsung berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan, Dinas Pertanian, hingga perwakilan PT Pupuk Indonesia. Semua dilibatkan untuk memastikan kasus ini ditindak tuntas.
Hukum Tanpa Ampun
Para tersangka dijerat pasal berlapis, mulai dari UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi hingga aturan tata kelola pupuk bersubsidi terbaru. Ancaman hukumannya bisa menembus enam tahun penjara.
“Ini komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo: tidak ada ruang bagi mafia pupuk. Semua akan ditindak tegas,” tegas Fauzan.
Di simpang jalan itu, 24 ton pupuk berhasil diselamatkan. Namun pesan moralnya jauh lebih berat: permainan di balik pupuk subsidi bukan sekadar kejahatan ekonomi, melainkan pengkhianatan terhadap petani yang memberi makan negeri.
Penulis : ALE
Editor : REDAKSI DNID CO.ID BABEL
Sumber Berita : Humas Polda Babel




























