Jeneponto,DNID.co.id – Kejari Jeneponto kembali menjadi sorotan terkait lambannya penanganan Perkara Dugaan Penipuan yang sudah bergulir hampir 4 tahun lamanya.
Menanggapi hal tersebut, Aktivis Pemerhati Hukum dan HAM angkat bicara, menyoroti lambannya perkara tersebut.
Rahmat hidayat, Aktivis Pemerhati Hukum Dan Ham mengatakan kasus dugaan penipuan sudah bergulir hampir 4 tahun dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/18/1/2022/SPKT/JPT, Namun sampai saat ini kasus tersebut. Tidak kunjung memperoleh kepastian Hukum dan Keadilan pada korban selaku pihak yang dirugikan.
“Ini bukan saja dapat menciderai Kepercayaan Masyarakat terhadap penanganan APH, namun juga sebagai teguran bahwa pihak kejaksaan harus lebih pro aktif dalam menangani kasus demi menegakkan prinsip-prinsip keadilan dalam menuntaskan segala bentuk kejahatan yg terjadi di masyarakat,”tegas Rahmat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut kata Rahmat, dari kajian dan perkembangan Kasus yang dikaji bersama dengan Korban ZL, pihaknya mempertanyakan kepada Kepolisan terkait perkembangan kasus tersebut, yang tidak kunjung Naik ke tahap 2, namun pihak kepolisian mengatakan masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan.
“Pihak kepolisan Sudah menetapkan TSK sudah lama dan mengatakan sudah terpenuhi unsurnya baik formil maupun materilnya sudah bisa tahap 2. namun pihak Kejaksaan Belum bisa Menaikan Kasus tersebut (P21),”lanjutnya.
“Sudah mau 4 tahun tidak ada kejelasan tentunya kami Sangat sayangkan Kinerja dari APH Ini, mau sampai kapan Kasus ini berlarut Larut tanpa kejelasan dan sudah sangat lama,” sambungnya.
Pihaknya mendesak kejaksaan harus lebih serius dan terus berkodinasi dengan penyidik perihal kasus tersebut, untuk Naik ke tahap 2, dan memastikan Korban memperoleh perlindungan dan kepastian Hukum yang adil transparan tanpa tebang pilih.
Editor : Kingzhie
Sumber Berita : Rilis Rahmat Aktivis Pemerhati Hukum dan HAM



























