Dompu, DNID.Co.Id — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Nusa Tenggara Barat (PW SEMMI NTB) mendesak Kepolisian Resor (Polres) Dompu untuk segera menetapkan tersangka terhadap salah satu Anggota DPRD Provinsi NTB, Inisial EL, dari Fraksi Partai Golkar. Desakan ini menyusul adanya laporan dugaan penggelapan hak atas tanah dan/atau pemalsuan dokumen otentik berupa akta tanah di wilayah So Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.
Ketua PW SEMMI NTB menyatakan bahwa berdasarkan hasil uji forensik atas dokumen yang dilaporkan, serta keterangan dari kuasa hukum pelapor, telah ditemukan unsur alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Oleh karena itu, sudah seharusnya aparat penegak hukum bertindak cepat dan profesional tanpa tebang pilih.
“Anggota dewan memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan kebal hukum. Ketika ada dugaan kuat pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa memperhatikan status sosial maupun jabatan,” tegasnya.

Muhammad Rizal Ansari, Ketua PW SEMMI NTB juga mengingatkan bahwa pemalsuan dokumen otentik merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUH-Pidana, Ko Pasal 385 Ayat (1) KUH-Pidana Dan atau Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUH -Pidana Jo Pasal 264 Ayat (1) Ke 1 KUH-Pidana Jo Pasal 266 Ayat 1 dan 2 yang dapat mengancam integritas administrasi pertanahan dan kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada imunitas terhadap siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana, apalagi jika pelaku adalah pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan,” pungkasnya.
Penulis : Aditiya Hidayatullah
Editor : Redaksi NTB