Breaking News

Radio Player

Loading...

PW SEMMI NTB Desak Polres Dompu Tetapkan Tersangka Anggota DPRD NTB Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Senin, 15 September 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Dompu, DNID.Co.Id — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Nusa Tenggara Barat (PW SEMMI NTB) mendesak Kepolisian Resor (Polres) Dompu untuk segera menetapkan tersangka terhadap salah satu Anggota DPRD Provinsi NTB, Inisial EL, dari Fraksi Partai Golkar. Desakan ini menyusul adanya laporan dugaan penggelapan hak atas tanah dan/atau pemalsuan dokumen otentik berupa akta tanah di wilayah So Nangadoro, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Ketua PW SEMMI NTB menyatakan bahwa berdasarkan hasil uji forensik atas dokumen yang dilaporkan, serta keterangan dari kuasa hukum pelapor, telah ditemukan unsur alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 KUHAP. Oleh karena itu, sudah seharusnya aparat penegak hukum bertindak cepat dan profesional tanpa tebang pilih.

“Anggota dewan memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan kebal hukum. Ketika ada dugaan kuat pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus ditegakkan secara adil, tanpa memperhatikan status sosial maupun jabatan,” tegasnya.

ads

Muhammad Rizal Ansari, Ketua PW SEMMI NTB juga mengingatkan bahwa pemalsuan dokumen otentik merupakan tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUH-Pidana, Ko Pasal 385 Ayat (1) KUH-Pidana Dan atau Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUH -Pidana Jo Pasal 264 Ayat (1) Ke 1 KUH-Pidana Jo Pasal 266 Ayat 1 dan 2 yang dapat mengancam integritas administrasi pertanahan dan kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Tidak boleh ada imunitas terhadap siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana, apalagi jika pelaku adalah pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan,” pungkasnya.

Simpan Gambar:

Penulis : Aditiya Hidayatullah

Editor : Redaksi NTB

Berita Terkait

Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025
Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulsel Dorong DPRD segera Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD
Di Tangan Andi Asman, 4.411 Honorer Bone Raih Kepastian
PW SEMMI NTB Soroti Dugaan Pelanggaran Keimigrasian TKA China di Proyek Smelter PT. AMMANT Mineral Sumbawa.!!
Bersama Forkopimda, Kapolres Bantaeng Pantau Gereja Pada Malam Natal
UMK Makassar 2026 Resmi Rp4,14 Juta, Lebih Tinggi dari UMP Sulsel
Rumah Produktif Hati Damai Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan Warga Gowa
Berita ini 579 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:35 WITA

Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:22 WITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:02 WITA

Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulsel Dorong DPRD segera Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:02 WITA

Di Tangan Andi Asman, 4.411 Honorer Bone Raih Kepastian

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:12 WITA

PW SEMMI NTB Soroti Dugaan Pelanggaran Keimigrasian TKA China di Proyek Smelter PT. AMMANT Mineral Sumbawa.!!

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:45 WITA

Bersama Forkopimda, Kapolres Bantaeng Pantau Gereja Pada Malam Natal

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:39 WITA

UMK Makassar 2026 Resmi Rp4,14 Juta, Lebih Tinggi dari UMP Sulsel

Rabu, 24 Desember 2025 - 16:12 WITA

Rumah Produktif Hati Damai Perkuat Ekonomi dan Ketahanan Pangan Warga Gowa

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Curi Motor di Bulukumba, Polisi Ringkus Pelaku di Maros

Kamis, 25 Des 2025 - 23:57 WITA