Breaking News

Radio Player

Loading...

Konferensi Pers, Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Pencabulan, Libatkan Ayah Kandung dan Oknum Guru

Sabtu, 4 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Makassar,DNID.co.id – Polrestabes Makassar mengungkap kasus yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar, Jumat (3/10/2025).

Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKBP Devi Sujana, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Propam Kompol Ramli, S.Sos., Kasi Humas AKP Wahiduddin, serta perwakilan DPPA Kota Makassar, Wija Hadi.

Di hadapan awak media, Kapolrestabes Makassar menjelaskan terdapat tiga kasus kriminal yang diungkap. Pertama, tindakan asusila yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap anaknya hingga korban hamil. Kedua, kasus oknum guru yang melakukan pencabulan berulang kali terhadap murid lesnya. Ketiga, kasus ayah tiri yang melakukan tindakan asusila terhadap anak tirinya hingga melahirkan.

ads

“Jadi untuk yang kasus pertama orang tua kandung ini melakukan tindakan persetubuhan dengan anak kandungya sendiri ini sudah dilakukan sejak dari usia 7 tahun, itu dilakukan berkali kali sampai dengan korban ini berusia 15 tahun dan ternyata korban juga hamil”, ungkap Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si.,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini korban dalam kondisi hamil satu bulan dan telah dititipkan di UPTD PPA Kota Makassar. Sementara itu, terhadap pelaku sudah dilakukan upaya paksa penangkapan.

Untuk pelaku dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Hukuman ditambah sepertiga apabila pelaku merupakan orang tua kandung korban.

Lanjut, Kapolrestabes Makassar,Kombes Pol Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan motif pelaku dilakukan karena pelaku ini sering tidur bersama anaknya sehingga tergoda untuk melakukan persetubuhan dengan anaknya sendiri.

Lebih jauh,Kapolrestabes Makassar mengungkapkan, kasus kedua melibatkan seorang guru berinisial IP yang melakukan tindakan persetubuhan terhadap murid lesnya. Kronologisnya diawali dengan korban ini melakukan les, disaat les pelaku selalu melakukan merabah rabah korban pada bagian sensitif dilanjutkan chat melalui aplikasi media sosial dan akhirnya dilakukanlah persetubuhan itu sebanyak 7 kali.

Korban ini masih berusia 12 tahun, kejadian ini  diketahui oleh kedua  orang tuanya dan dari hasil visum kita lihat ada vagina robek atau selaput darah yang robek.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Sedangkan kasus yang ketiga ini kejadian tentang ayah tiri ini melakukan persetubuhan dengan anak tiri, jadi kalau ayah tiri tepatnya pemerkosaan kepada anak tirinya karena disitu dilakukan pemaksaan pengancaman, pemukulan sampai diperkosa beberapa kali sehingga anak ini hamil dan melahirkan.

“Ini ketahuannya ketika baru sudah melahirkan, sampai saat ini tersangka masih dalam pengejaran dan pasti kami akan tangkap dan untuk pelaku sendiri akan dikenakan hukumanan 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” ucap Kapolrestabes.

Editor : Kingzhie

Sumber Berita : Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Pesta Miras,Enam Remaja Diamankan Polisi, Sajam hingga Busur Disita
Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Klarifikasi Soal Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Penganiayaan Pelajar di Makassar
Atas Perintah Kanit! Oknum Penyidik Polsek Tamalanrea Diduga Lepaskan Pelaku Penganiayaan Siswi di Makassar
Polisi Gagalkan Pemberangkatan 16 PMI Ilegal ke Timur Tengah
Kasus Pembunuhan di Bulukumba Terduga Pelaku Bebas Berkeliaran, Keluarga Korban: ‘Percuma Lapor Polisi’
Korban Kecewa Laporan Polisi Mandek Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan oleh Notaris Bantaeng
Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal Siap Edar di Makassar
Kapolres Bone Bongkar Fakta Sebenarnya di Balik Isu Bilik Asmara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:53 WITA

Pesta Miras,Enam Remaja Diamankan Polisi, Sajam hingga Busur Disita

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 21:32 WITA

Konferensi Pers, Polrestabes Makassar Ungkap Kasus Pencabulan, Libatkan Ayah Kandung dan Oknum Guru

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 17:10 WITA

Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea Klarifikasi Soal Dugaan “Tangkap Lepas” Pelaku Penganiayaan Pelajar di Makassar

Jumat, 3 Oktober 2025 - 11:58 WITA

Atas Perintah Kanit! Oknum Penyidik Polsek Tamalanrea Diduga Lepaskan Pelaku Penganiayaan Siswi di Makassar

Kamis, 2 Oktober 2025 - 19:42 WITA

Polisi Gagalkan Pemberangkatan 16 PMI Ilegal ke Timur Tengah

Kamis, 2 Oktober 2025 - 17:46 WITA

Kasus Pembunuhan di Bulukumba Terduga Pelaku Bebas Berkeliaran, Keluarga Korban: ‘Percuma Lapor Polisi’

Kamis, 2 Oktober 2025 - 16:08 WITA

Korban Kecewa Laporan Polisi Mandek Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan oleh Notaris Bantaeng

Rabu, 1 Oktober 2025 - 20:07 WITA

Tim Gabungan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 3,6 Juta Batang Rokok Ilegal Siap Edar di Makassar

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Pesta Miras,Enam Remaja Diamankan Polisi, Sajam hingga Busur Disita

Sabtu, 4 Okt 2025 - 21:53 WITA

Serba-Serbi

HKGB ke-73 Polrestabes Makassar Gelar Olahraga Bersama Bhayangkari

Sabtu, 4 Okt 2025 - 21:10 WITA