BONE, DNID.CO.ID – Pelantikan Hj Faidah sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Bone (Sekwan) oleh Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, Senin sore (6/10/2025), kembali memantik sorotan tajam publik.
Pasalnya, prosesi pelantikan yang berlangsung di Aula La Teya Riduni, kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone, tidak dihadiri Ketua DPRD Bone Hj Andi Tenri Walinonong dan inilah yang kemudian menimbulkan tanda tanya besar, apakah pelantikan ini sudah disetujui pimpinan DPRD.
Meski Ketua DPRD absen, pelantikan Hj Faidah disebut telah memenuhi seluruh prosedur administratif. Informasi yang dihimpun Dnid.co.id menyebutkan bahwa pengangkatan Hj Faidah sebagai Sekwan dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil seleksi jabatan tinggi pratama, serta surat rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BKN bahkan telah menerbitkan Surat Rekomendasi Nomor: 08110/R-AK.02.03/SD/K/2025, tertanggal 9 Juli 2025, yang memperkuat dasar hukum pelantikan. Selain itu, tiga Wakil Ketua DPRD Bone juga disebut menandatangani surat rekomendasi pelantikan Hj Faidah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun yang menjadi catatan, Ketua DPRD Bone sendiri belum menandatangani dokumen tersebut, meski jabatannya merupakan bagian tak terpisahkan dari unsur pimpinan legislatif.
Dalam pidato pelantikannya, Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman menegaskan bahwa setiap pejabat yang baru dilantik wajib menunjukkan kinerja nyata dan loyalitas terhadap amanah jabatan.
“Silakan bekerja dengan baik dan sesuai sumpahnya. Karena sumpah itu pertanggungjawaban kepada diri sendiri dan kepada Tuhan,” ucap Andi Asman.
Bupati juga menegaskan sistem evaluasi kinerja yang ketat.
“Saya lantik hari ini tanggal 6 Oktober. Enam bulan ke depan, tepat 6 Maret 2026, saya akan evaluasi semua. Bisa jadi dipromosikan, bisa juga dinonjobkan, tergantung dari hasil kerja,” ujarnya tegas.
Ia menambahkan, mutasi dan rotasi jabatan merupakan hal wajar dalam dinamika birokrasi. “Jalankan tugas tanpa beban. Kalau ada yang tidak senang, tetap laksanakan perintah undang-undang dan pimpinan,” tandasnya.
Sebelum pelantikan dilakukan, Ketua DPRD Bone Hj Andi Tenri Walinonong diketahui telah mengajukan surat resmi kepada Bupati Bone, berisi permintaan agar proses lelang jabatan Sekwan diulang.
Dalam surat tersebut, Ketua DPRD menyampaikan bahwa proses seleksi sebelumnya tidak menghasilkan calon ideal karena dua dari tiga peserta yang lolos sudah dilantik di jabatan lain, sehingga hanya menyisakan satu nama Hj Faidah.
Langkah Ketua DPRD ini ditafsirkan sebagai bentuk keberatan terhadap hasil seleksi terbuka yang kemudian tetap menjadi dasar pelantikan oleh eksekutif.
“Tidak Pernah Komunikasi Langsung ke Saya,” Kata Ketua DPRD
Dalam pernyataannya sebelumnya, Ketua DPRD Bone yang akrab disapa Puang Nonong menjelaskan bahwa dirinya tidak memberikan rekomendasi karena tidak pernah ada komunikasi langsung antara dirinya dan Hj Faidah.
“Ini sekwan komunikasi ke fraksi, sedangkan saya selaku ketua DPRD tidak pernah diajak bicara. Tentu saya bertanya-tanya, kenapa ibu sekwan tidak pernah menghadap ke saya, padahal kita satu atap,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut menambah dugaan bahwa hubungan kerja antara pimpinan DPRD dan calon Sekwan tidak berjalan harmonis sejak awal proses seleksi.
Redaksi Dnid.co.id berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua DPRD Bone Hj Andi Tenri Walinonong terkait keabsahan dan kesepakatan pelantikan Hj Faidah, serta apakah dirinya telah menandatangani surat rekomendasi tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Bone tidak memberikan komentar dan memilih untuk tidak menjawab pertanyaan yang diajukan.
Sikap bungkam ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa pelantikan Hj Faidah masih menyisakan polemik internal di tubuh DPRD Bone.
Ketidakhadiran Ketua DPRD dalam pelantikan pejabat setingkat Sekwan menjadi sinyal bahwa hubungan eksekutif dan legislatif di Kabupaten Bone tengah berada di titik sensitif.
Apalagi, posisi Sekwan memiliki peran strategis sebagai penghubung antara dua lembaga tersebut, ” Kata Syamsuddin pengamat politik.
Dikatakan lebih lanjut, Jika komunikasi tidak segera dipulihkan, bukan tidak mungkin dinamika ini berdampak pada pembahasan APBD, peraturan daerah, dan agenda kebijakan strategis lainnya.
Pengamat politik ini juga menilai, pelantikan Sekwan tanpa kehadiran Ketua DPRD merupakan preseden yang dapat mempengaruhi stabilitas pemerintahan daerah.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal legitimasi politik,” ujarnya
Secara administratif, Hj Faidah kini sah menjabat Sekretaris DPRD Bone, dengan dasar kuat dari Kemendagri dan BKN. Namun, ketiadaan tanda tangan Ketua DPRD dan sikap diamnya terhadap konfirmasi publik menjadi catatan penting dalam dinamika politik daerah.
” Pelantikan ini boleh jadi sah menurut hukum birokrasi, tetapi dari sisi etika dan komunikasi kelembagaan, masih menyisakan ruang pertanyaan besar: apakah benar pelantikan ini sudah sepenuhnya disepakati unsur pimpinan DPRD, ” Tutirnya
Publik kini menantikan perkembangantama hasil evaluasi enam bulan ke depan yang dijanjikan Bupati Bone, sekalgan antara pimpinan DPRD dan Sekwan baru dapat segera mencair.
Penulis : Ricky
Sumber Berita : Sumber Redaksi