Makassar, DNID.co.id — Pejabat utama Polrestabes Makassar, AKP H. Ramli JR, akhirnya memberikan klarifikasi langsung terkait viralnya dugaan penggunaan pelat nomor gantung pada mobil Jeep Rubicon oranye miliknya yang sebelumnya berpelat DD 501 JR.
Saat dikonfirmasi, AKP H. Ramli yang menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polrestabes Makassar menegaskan bahwa mobil tersebut adalah miliknya yang sah dan telah dilengkapi seluruh dokumen resmi.
Dalam kesempatan itu, Ramli bahkan menunjukkan dokumen BPKB dan STNK sebagai bukti kepemilikan sah atas kendaraan tersebut. Ia menegaskan bahwa tidak ada upaya untuk mengelabui atau melanggar ketentuan registrasi kendaraan bermotor.

“Ini BPKB dan STNK-nya lengkap. Tidak ada yang disembunyikan. Hanya pelat sementara saja waktu itu, sekarang sudah resmi saya ganti,” jelasnya sambil memperlihatkan dokumen tersebut, Jum’at (10/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan pantauan terbaru, mobil Rubicon oranye tersebut kini telah menggunakan pelat nomor asli DD 1864 ME, sesuai dengan data resmi registrasi kendaraan.
AKP H. Ramli menegaskan seluruh proses kepemilikan kendaraan dilakukan secara transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Saya menghargai perhatian masyarakat. Semua sudah saya lengkapi, dan tidak ada maksud melanggar aturan. Ini menjadi pembelajaran agar kita semua lebih berhati-hati, khususnya saya pribadi,” tutupnya.
Penulis : Dito
Editor : Admin
Sumber Berita : AKP H.Ramli