Breaking News

Radio Player

Loading...

KUA-PPAS 2026 Tak Kunjung Diserahkan, DPRD Bone Pertanyakan Kinerja Tim Anggaran Pemda

Rabu, 15 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

BONE, Dnid.co.id Kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bone menjadi sorotan tajam. Hingga pertengahan Oktober 2025, TAPD Bone belum mampu menyusun dan menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD.

Padahal seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Selatan telah menandatangani MoU KUA-PPAS TA 2026 sejak Agustus 2025 dan saat ini tengah memasuki tahap pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) 2026.

Kabupaten Bone justru tertinggal jauh tanpa tanda-tanda penyerahan dokumen anggaran yang menjadi dasar utama penyusunan APBD.

ads

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, mengingat APBD Bone Tahun Anggaran 2025 sebelumnya sempat ditolak oleh Tim Evaluasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan karena ditemukan banyak koreksi teknis dan kelemahan dalam perencanaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD, tahapan penyusunan APBD telah diatur ketat dan wajib dilaksanakan tepat waktu.

Pada minggu kedua Juli 2025, TAPD seharusnya telah melaksanakan reviu dokumen KUA-PPAS 2026 oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

Sementara kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah semestinya rampung paling lambat minggu kedua Agustus 2025 agar minggu ketiga Agustus bisa diterbitkan Surat Edaran Bupati tentang Pedoman Penyusunan RKA-SKPD 2026.

Namun kenyataannya, seluruh tahapan tersebut tidak terlaksana. Draf KUA-PPAS 2026 belum direviu, belum dibahas, dan belum diserahkan ke DPRD hingga saat ini.

Ketua DPRD Kabupaten Bone Andi Tenri Walinonong membenarkan bahwa pihaknya belum menerima dokumen KUA-PPAS 2026 hingga kini saat di konfirmasi Dnid.co.id, Rabu (15/10/2025).

“Kami sudah melayangkan surat beberapa minggu yang lalu, namun sampai hari ini dokumen KUA-PPAS belum sampai di DPRD. Sampai sekarang kami belum mendapat jawaban,” ungkap Ketua DPRD Bone.

Ia menjelaskan, pimpinan DPRD sebenarnya telah mengingatkan TAPD dan Pemerintah Daerah melalui surat resmi agar segera menyerahkan dokumen KUA-PPAS, namun belum ada tanggapan.

“Pada dasarnya kami pimpinan sudah mengingatkan secara resmi, tapi belum ada jawaban. Soal koordinasi, itu tugas Sekwan sebagai fasilitator dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Ketua DPRD juga menegaskan bahwa keterlambatan pembahasan KUA-PPAS berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap pemerintahan dan pelayanan publik.

“Dengan terlambatnya pembahasan KUA-PPAS tentu menimbulkan berbagai risiko, baik dari sisi pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan publik. Ini akan menjadi atensi bagi DPRD untuk kembali melayangkan surat,” tegasnya.

Keterlambatan penyusunan KUA-PPAS dan APBD 2026 oleh TAPD Bone dapat menimbulkan berbagai risiko strategis:

Penundaan Program dan Proyek Pemerinta, Anggaran yang belum disetujui menghambat pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pelayanan dasar.

Ketidakpastian Perencanaan OPD – Setiap OPD kesulitan menyusun rencana kerja karena belum memiliki plafon anggaran yang jelas.

Dampak Ekonomi Daerah – Belanja pemerintah tertunda sehingga menghambat pertumbuhan ekonomi lokal.

Pelayanan Publik Terganggu – Program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat berpotensi tersendat.

Sanksi Administratif – Berdasarkan Pasal 106 PP Nomor 12 Tahun 2019, kepala daerah yang terlambat menyampaikan Rancangan APBD kepada DPRD dapat dijatuhi sanksi berupa pemotongan hak keuangan selama enam bulan.

Reputasi Pemerintah Merosot – Keterlambatan ini mencerminkan lemahnya koordinasi dan kapasitas perencanaan dalam tubuh TAPD Bone.

DPRD Bone meminta TAPD dan Pemerintah Daerah segera menunjukkan komitmen nyata dalam menyelesaikan penyusunan KUA-PPAS 2026 agar tidak menimbulkan efek domino pada perencanaan tahun anggaran berikutnya.

“Kami berharap TAPD segera menyerahkan dokumen itu. Jangan sampai waktu pembahasan yang sudah dijadwalkan tidak dimanfaatkan, karena akibatnya bisa fatal seperti tahun lalu,” tegas Ketua DPRD.

Jika hingga akhir Oktober 2025 Pemkab Bone belum menyerahkan dokumen KUA-PPAS 2026, maka keterlambatan penetapan APBD berpotensi menghambat program strategis daerah dan memicu sanksi administratif bagi kepala daerah.

Penulis : Rick

Sumber Berita : Konfirmasi lansung dengan Ketua DPRD

Berita Terkait

Bupati Padang Pariaman Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cumlaude
Ketua PW SEMMI NTB: Panggilan Diabaikan, Penyidik Diam! Ada Apa dengan Kasus Efan Limantika di Polres Dompu?
Sambut Hari Jadi Humas Polri ke-74, Polrestabes Makassar Gelar Donor Darah
Dorong Akselerasi Pembangunan PSN,Gubernur Sulsel Kawal Langsung Progres Bendungan Jenelata
Pemprov Sulsel Hadirkan 1.000  UMKM debitur KUR di Monumen Mandala
Driver Racing Community Rayakan Anniversary dengan Semangat Silaturahmi dan Solidaritas
Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-74, Bid Humas Polda Sulsel Gelar Aksi Donor Darah
Jelang Musim Penghujan, Pemkab Gowa Benahi Sejumlah Drainase
Berita ini 45 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Oktober 2025 - 00:17 WITA

Bupati Padang Pariaman Sandang Gelar Doktor Ilmu Hukum dengan Predikat Cumlaude

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:09 WITA

Ketua PW SEMMI NTB: Panggilan Diabaikan, Penyidik Diam! Ada Apa dengan Kasus Efan Limantika di Polres Dompu?

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:59 WITA

Dorong Akselerasi Pembangunan PSN,Gubernur Sulsel Kawal Langsung Progres Bendungan Jenelata

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:51 WITA

Pemprov Sulsel Hadirkan 1.000  UMKM debitur KUR di Monumen Mandala

Rabu, 22 Oktober 2025 - 16:32 WITA

Driver Racing Community Rayakan Anniversary dengan Semangat Silaturahmi dan Solidaritas

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:49 WITA

Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-74, Bid Humas Polda Sulsel Gelar Aksi Donor Darah

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:23 WITA

Jelang Musim Penghujan, Pemkab Gowa Benahi Sejumlah Drainase

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:05 WITA

PW SEMMI NTB Laporkan WNA Asal Belgia Ke Ditjen Imigrasi NTB, Diduga Langgar Izin Tinggal dan Lakukan Bisnis Ilegal di Sumbawa Barat

Berita Terbaru