Breaking News

Radio Player

Loading...

LSM PERKARA Dukung Masyarakat Tolak Rencana Tambang Emas CV Hadaf Karya Mandiri  Di Kabupaten Enrekang , Begini Penjelasannya!

Rabu, 15 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Enrekang,DNID.co.id – Rencana Pertambangan Emas  oleh CV Hadaf Karya Mandiri  mendapat respon penolakan keras oleh masyarakat diwilayah kabupaten enrekang, Sulawesi Selatan .

Penolakan bermunculan pada saat pihak investor melakukan sosialisasi ke warga dengan dasar klaim memiliki izin resmi tanpa mempertimbangkan dampak permanen kerusakan lingkungan .

Saat dikonfirmasi awak media,Ketua Dewan Pengurus Pergerakan Koalisi Rakyat ( PERKARA) Misbah Juang menyampaikan bahwa, jika  CV Hadaf Karya Mandiri sudah mengklaim memiliki izin penambangan emas di dua kecamatan yakni Kecamatan Enrekang dan Kecamatan Cendana berarti mengabaikan konsultasi publik Amdal yang merupakan salah satu persyaratan pengurusan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP)

ads

Padahal, aktivitas pertambangan emas tentu sangat berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan berskala besar dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar wilayah tambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami secara kelembagaan tentu mendukung penolakan warga yang terkena dampak karna berpotensi menimbulkan ancaman terhadap sumber air , lahan pertanian,  Pencemaran merkuri dan sianida yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda “ ucapnya ke awak media,Rabu (15/10/2025).

Ia menegaskan bahwa, bahwa proyek tambang emas tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum dan peraturan lingkungan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 22, yang mewajibkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebelum penerbitan izin.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 38, yang melarang aktivitas tambang terbuka di kawasan hutan lindung.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, yang menetapkan wilayah cekungan air tanah lindung sebagai area terlarang untuk penambangan.

“Kami menilai bahwa jika izin tambang emas sudah ada sesuai klaim investor, maka hal tersebut bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga pengabaian terhadap hak-hak dasar masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang sehat” Tegas aktivis muda enrekang .

Melalui pernyataan sikap resmi, Pergerakan Koalisi Rakyat ( PERKARA) menyampaikan beberapa poin:

1. Menolak seluruh bentuk eksplorasi dan eksploitasi tambang emas oleh CV Hadaf Karya Mandiri  di Kabupaten Enrekang

2. Mendesak Pemerintah Daerah dan Kementerian ESDM untuk menolak seluruh izin pertambangan yang dinilai bertentangan dengan hukum dan prinsip keadilan lingkungan.

3. Mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi pemuda, dan mahasiswa untuk bersatu dalam gerakan Menolak Tambang Emas Di Bumi Massenrempulu

PERKARA akan terus berdiri di garda terdepan bersama rakyat dalam memperjuangkan ruang hidup yang adil dan lestari.

“Kami tidak akan diam. Bumi Massenrempulu harus diselamatkan dari keserakahan. Tidak ada pembangunan yang sepadan dengan hancurnya air, tanah, dan kehidupan rakyat,” pungkasnya.

Simpan Gambar:

Editor : Kingzhie

Sumber Berita : Rilis

Berita Terkait

Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel
Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025
Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025
Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulsel Dorong DPRD segera Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD
Di Tangan Andi Asman, 4.411 Honorer Bone Raih Kepastian
PW SEMMI NTB Soroti Dugaan Pelanggaran Keimigrasian TKA China di Proyek Smelter PT. AMMANT Mineral Sumbawa.!!
Bersama Forkopimda, Kapolres Bantaeng Pantau Gereja Pada Malam Natal
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:35 WITA

Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:26 WITA

Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:35 WITA

Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:22 WITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:02 WITA

Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulsel Dorong DPRD segera Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:02 WITA

Di Tangan Andi Asman, 4.411 Honorer Bone Raih Kepastian

Kamis, 25 Desember 2025 - 00:12 WITA

PW SEMMI NTB Soroti Dugaan Pelanggaran Keimigrasian TKA China di Proyek Smelter PT. AMMANT Mineral Sumbawa.!!

Rabu, 24 Desember 2025 - 23:45 WITA

Bersama Forkopimda, Kapolres Bantaeng Pantau Gereja Pada Malam Natal

Berita Terbaru