Breaking News

Radio Player

Loading...

LSM PERKARA Dukung Masyarakat Tolak Rencana Tambang Emas CV Hadaf Karya Mandiri  Di Kabupaten Enrekang , Begini Penjelasannya!

Rabu, 15 Oktober 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Enrekang,DNID.co.id – Rencana Pertambangan Emas  oleh CV Hadaf Karya Mandiri  mendapat respon penolakan keras oleh masyarakat diwilayah kabupaten enrekang, Sulawesi Selatan .

Penolakan bermunculan pada saat pihak investor melakukan sosialisasi ke warga dengan dasar klaim memiliki izin resmi tanpa mempertimbangkan dampak permanen kerusakan lingkungan .

Saat dikonfirmasi awak media,Ketua Dewan Pengurus Pergerakan Koalisi Rakyat ( PERKARA) Misbah Juang menyampaikan bahwa, jika  CV Hadaf Karya Mandiri sudah mengklaim memiliki izin penambangan emas di dua kecamatan yakni Kecamatan Enrekang dan Kecamatan Cendana berarti mengabaikan konsultasi publik Amdal yang merupakan salah satu persyaratan pengurusan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP)

ads

Padahal, aktivitas pertambangan emas tentu sangat berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan berskala besar dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat di sekitar wilayah tambang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami secara kelembagaan tentu mendukung penolakan warga yang terkena dampak karna berpotensi menimbulkan ancaman terhadap sumber air , lahan pertanian,  Pencemaran merkuri dan sianida yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda “ ucapnya ke awak media,Rabu (15/10/2025).

Ia menegaskan bahwa, bahwa proyek tambang emas tersebut bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum dan peraturan lingkungan yang berlaku di Indonesia, antara lain:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 22, yang mewajibkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sebelum penerbitan izin.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 38, yang melarang aktivitas tambang terbuka di kawasan hutan lindung.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018, yang menetapkan wilayah cekungan air tanah lindung sebagai area terlarang untuk penambangan.

“Kami menilai bahwa jika izin tambang emas sudah ada sesuai klaim investor, maka hal tersebut bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga pengabaian terhadap hak-hak dasar masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang sehat” Tegas aktivis muda enrekang .

Melalui pernyataan sikap resmi, Pergerakan Koalisi Rakyat ( PERKARA) menyampaikan beberapa poin:

1. Menolak seluruh bentuk eksplorasi dan eksploitasi tambang emas oleh CV Hadaf Karya Mandiri  di Kabupaten Enrekang

2. Mendesak Pemerintah Daerah dan Kementerian ESDM untuk menolak seluruh izin pertambangan yang dinilai bertentangan dengan hukum dan prinsip keadilan lingkungan.

3. Mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi pemuda, dan mahasiswa untuk bersatu dalam gerakan Menolak Tambang Emas Di Bumi Massenrempulu

PERKARA akan terus berdiri di garda terdepan bersama rakyat dalam memperjuangkan ruang hidup yang adil dan lestari.

“Kami tidak akan diam. Bumi Massenrempulu harus diselamatkan dari keserakahan. Tidak ada pembangunan yang sepadan dengan hancurnya air, tanah, dan kehidupan rakyat,” pungkasnya.

Editor : Kingzhie

Sumber Berita : Rilis

Berita Terkait

Opu Hatta Khawatir Lahan Kompensasi PLTA Karebbe Dijadikan Kawasan Industri
Ngopi Kamtibmas Kapolrestabes Makassar Ajak Orang Tua Lebih Peduli Anak, Cegah Kenakalan Remaja
Akhir Pelarian, DPO Kasus Asusila Siswi SMKN 7 Bone Dibekuk Polisi di Ponre
Pemkab Gowa Genjot PAD Lewat Pemanfaatan Aset Daerah
Diduga Konser PS Yiphoria di Bima Labrak PP 28 Tahun 2024
Kota Makassar Raih Dua Penghargaan di CNN Indonesia Award 2025
Warga Menggugat! Diduga Ada Promosi Rokok di Acara Kota, Massa Akan Kepung Lapangan Manggemaci Besok
Wabup Gowa Ajak Pemuda Angkat Gagasan dan Inovasi Majukan Daerah
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 21:58 WITA

Opu Hatta Khawatir Lahan Kompensasi PLTA Karebbe Dijadikan Kawasan Industri

Sabtu, 1 November 2025 - 19:28 WITA

Ngopi Kamtibmas Kapolrestabes Makassar Ajak Orang Tua Lebih Peduli Anak, Cegah Kenakalan Remaja

Sabtu, 1 November 2025 - 19:01 WITA

Pemkab Gowa Genjot PAD Lewat Pemanfaatan Aset Daerah

Sabtu, 1 November 2025 - 16:53 WITA

Diduga Konser PS Yiphoria di Bima Labrak PP 28 Tahun 2024

Sabtu, 1 November 2025 - 01:02 WITA

Kota Makassar Raih Dua Penghargaan di CNN Indonesia Award 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 23:27 WITA

Warga Menggugat! Diduga Ada Promosi Rokok di Acara Kota, Massa Akan Kepung Lapangan Manggemaci Besok

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:51 WITA

Wabup Gowa Ajak Pemuda Angkat Gagasan dan Inovasi Majukan Daerah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:44 WITA

Meninjau Lansung di Lapangan, Bupati Irwan Pastikan Penanganan Cepat Dampak Cuaca untuk Warga Pinrang

Berita Terbaru

Sosial Politik

Dua Kandidat Calon Ketua RT 10 Kebon Bawang Penuhi Syarat Pemilihan

Sabtu, 1 Nov 2025 - 23:41 WITA