Bantaeng,DNID.co.id – Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Bantaeng menyoroti serius maraknya aktivitas empat (4) Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kabupaten Bantaeng yang diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.
Keberadaan empat THM yang beroperasi secara “ilegal” ini dinilai telah mencederai citra Kabupaten Bantaeng sebagai daerah yang dikenal agamis dan berbudaya. Selain itu, SEMMI Bantaeng memandang bahwa aktivitas ini berpotensi besar menimbulkan keresahan sosial, menjadi sarang maksiat, serta rawan peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Ketua Bidang Advokasi Hukum dan Ham, Sulkifli, menyatakan keprihatinannya atas lemahnya pengawasan dari aparat dan instansi terkait.
“Kami sangat menyayangkan sikap ‘tutup mata’ yang dipertontonkan oleh Pemerintah Kabupaten Bantaeng. Ada empat THM yang jelas-jelas diduga beroperasi tanpa izin, namun dibiarkan melenggang bebas seolah kebal hukum. Ini adalah tamparan keras bagi penegakan Peraturan Daerah (Perda),” ujar Sulkifli keterangannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, aktivitas THM ilegal ini tidak hanya merusak moralitas generasi muda, tetapi juga merupakan bentuk nyata kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Jika mereka beroperasi tanpa izin, jelas tidak ada kontribusi pajak yang masuk ke kas daerah. Ini adalah kerugian ganda bagi masyarakat Bantaeng,” tambahnya.
SEMMI Bantaeng menduga ada oknum yang “membekingi” operasi empat THM ini sehingga aparat penegak Perda, dalam hal ini Satpol PP, terkesan mandul dan tidak berani mengambil tindakan tegas.
Oleh karena itu, Pengurus Cabang SEMMI Bantaeng menyatakan sikap tegas:
1. Mendesak Bupati Bantaeng untuk segera memerintahkan jajarannya, khususnya Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk segera menutup dan menyegel empat THM yang terbukti tidak memiliki izin operasi.
2. Meminta Kapolres Bantaeng untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum pidana yang mungkin terjadi di lokasi THM tersebut, termasuk potensi peredaran miras ilegal dan narkotika.
3. Menuntut transparansi dari Pemkab Bantaeng terkait data perizinan THM di seluruh wilayah Kabupaten Bantaeng dan meminta agar pengawasan diperketat secara berkala, bukan hanya saat ada sorotan publik.
Kami beri waktu 3×24 jam kepada Pemkab Bantaeng untuk menunjukkan keseriusannya. Jika empat THM ilegal tersebut tidak ditindak tegas, maka SEMMI Bantaeng akan mengkonsolidasikan gerakan untuk turun aksi dan menduduki kantor-kantor terkait,” tutup Sulkifli
SEMMI Bantaeng berkomitmen untuk terus mengawal isu ini demi menjaga tatanan sosial, moralitas, dan penegakan hukum di Bumi Butta Toa.
Editor : Kingzhie
Sumber Berita : Rilis




























