DNID.co.id — Jeneponto, Perkelahian antar dua pria di Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berakhir dengan keduanya mendekam di balik jeruji. Insiden ini bermula dari pesta minuman keras beberapa hari lalu.
Kanit Reskrim Polsek Binamu, Aiptu Asriel Alam, membenarkan penangkapan salah satu pelaku yang diduga sebagai pemicu penganiayaan. “Beberapa hari kemudian setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan sudah sampai penetapan tersangka, kami melakukan penahanan,” ujar Aiptu Asriel pada Kamis (30/10/2025).
Perkelahian itu dipicu saat salah satu pihak merasa tidak terima dipukul. Aksi saling serang pun tak terhindarkan hingga keduanya mengalami luka dan memilih menempuh jalur hukum.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya sama-sama mengalami luka. “Ada luka pada lelaki K dan luka terbuka pada lutut,” kata Aiptu Asriel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini, kedua pria tersebut sama-sama berstatus sebagai pelapor dan terlapor. M telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, M juga melaporkan balik K ke Polres Jeneponto karena mengalami luka terbuka di bagian wajah.
Kedua pria itu kini menjalani proses hukum di dua tempat berbeda: Polsek Binamu dan Polres Jeneponto.
Penulis : Arief
Editor : Hasriady




























