Bone, Dnid.co.id — DPRD Kabupaten Bone kembali melayangkan peringatan keras kepada Pemerintah Daerah menyusul belum diserahkannya dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2026.
Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong, SH, menegaskan keterlambatan ini berpotensi menghambat pembahasan dan penetapan APBD Tahun 2026, bahkan menurunkan kualitas perencanaan program di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
“Kalau pembahasan KUA-PPAS terus tertunda, SKPD biasanya hanya menyalin RKA tahun sebelumnya. Ini berbahaya karena berarti perencanaan tidak berbasis prioritas pembangunan aktual,” tegas Andi Tenri Walinonong, Selasa (4/11/2025).
DPRD Bone tercatat sudah tiga kali menyurati Pemerintah Daerah untuk mempercepat penyerahan rancangan KUA-PPAS 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat terakhir bernomor 1042/005/XI/2025 tertanggal 4 November 2025 merupakan kelanjutan dari dua surat sebelumnya yang dikirim pada 17 September dan 20 Oktober 2025. Namun hingga kini, belum juga mendapat balasan resmi dari pihak eksekutif.
“Ini sudah surat ketiga kalinya kami layangkan ke Pemkab Bone, tapi belum ada jawaban. Kalau dokumen KUA-PPAS tidak segera diserahkan, pembahasan anggaran otomatis macet dan pelaksanaan APBD 2026 bisa tertunda,” tegas Ketua DPRD Bone dengan nada kecewa.
Tahapan Sudah Lewat Batas, Harusnya berdasarkan jadwal nasional penyusunan APBD, penyampaian rancangan KUA-PPAS oleh kepala daerah ke DPRD seharusnya sudah dilakukan pada minggu kedua bulan Juli, setelah melalui reviu oleh Inspektorat Daerah.
Namun hingga kini, proses tersebut belum berjalan, padahal tahapan ideal sudah seharusnya mencapai poin ke-10, yakni penyampaian rancangan Peraturan Daerah (Perda) APBD pada minggu II–IV September.
“Harusnya kita sudah di poin 10, tapi faktanya masih di awal. Ini menunjukkan perencanaan keuangan daerah berjalan di tempat,” tutur Andi Tenri.
Keterlambatan ini, lanjutnya, berpotensi mengacaukan seluruh jadwal pembahasan dan penetapan APBD 2026. DPRD pun kehilangan waktu untuk mengkaji secara komprehensif program dan kebijakan prioritas yang akan dibiayai.
Andi Tenri menjelaskan bahwa keterlambatan penyampaian dokumen KUA-PPAS bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berdampak serius pada kualitas anggaran daerah.
Dengan waktu pembahasan yang makin sempit, SKPD cenderung hanya memperbarui angka pagu tanpa meninjau ulang kebutuhan dan target pembangunan baru.
“Kita khawatir kualitas perencanaan menjadi buruk. Penetapan APBD bisa tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan nilai keadilan, prioritas, dan kepatutan,” ujarnya.
Menurutnya, kebiasaan keterlambatan ini juga berpotensi menurunkan kredibilitas pemerintah daerah dan DPRD di mata publik.
“Kalau setiap tahun begini, publik bisa menilai proses perencanaan kita asal jadi, padahal APBD menyangkut uang rakyat,” tambahnya.
Ketua DPRD menegaskan bahwa idealnya pembahasan KUA-PPAS dilakukan selama satu bulan penuh, sedangkan pembahasan RAPBD dilakukan selama dua bulan.
Hal ini penting agar legislatif memiliki waktu memadai untuk melakukan kontrol, evaluasi, dan penyesuaian terhadap kebijakan anggaran.
“Kami tidak ingin hanya menyetujui angka tanpa tahu arah kebijakan dan dampaknya. DPRD punya tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan APBD berpihak pada rakyat,” kata Andi Tenri.
Jika dokumen belum juga diserahkan hingga pertengahan November, maka DPRD praktis kehilangan waktu untuk membahas secara substansial dan menyeluruh.
DPRD Bone mengaku masih menunggu respons dan penjelasan tertulis dari pihak eksekutif agar proses pembahasan bisa segera dimulai.
Namun, hingga sampai saat ini, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bone belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan keterlambatan penyampaian KUA-PPAS 2026.
“Sampai saat ini belum ada jawaban atau konfirmasi dari Ketua TAPD. Kami harap Pemkab bisa segera memberi kejelasan, karena waktu terus berjalan,” tegas Andi Tenri Walinonong.
Menutup keterangannya, Ketua DPRD Bone menegaskan komitmen pihaknya untuk menjaga kualitas perencanaan dan pengawasan anggaran daerah.
Ia meminta pemerintah daerah untuk lebih disiplin waktu agar mutu pembahasan APBD tidak dikorbankan.
“Kami tidak mencari kesalahan, tapi ingin memastikan proses berjalan sesuai tahapan dan jadwal yang ditentukan. Tepat waktu bukan hanya soal administrasi, tapi soal tanggung jawab kepada masyarakat Bone,” pungkasnya.
Berdasarkan Pasal 104, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda APBD paling lambat 60 hari sebelum 31 November.
Apabila terjadi keterlambatan, Kepala Daerah dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Upaya konfirmasi kepada Ketua TAPD Bone masih terus dilakukan hingga berita ini diterbitkan.
Penulis : Ricky
Sumber Berita : Wawancara lansung




























