Breaking News

Radio Player

Loading...

Penimbunan Pasir di Monggonao Diduga Tanpa IUP dan SKAB, SEMMI NTB: Ada Indikasi Tindak Pidana Pertambangan

Minggu, 9 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kota Bima,DNID.co.id – Aktivitas penimbunan material pasir dalam volume besar yang berada di Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, kini menjadi sorotan serius Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Wilayah Nusa Tenggara Barat. Pasalnya, penimbunan tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen izin lingkungan dan dokumen legalitas asal material pertambangan, yakni Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB).

Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, menyampaikan bahwa dugaan tersebut berpotensi kuat masuk dalam kategori tindak pidana pertambangan dan tindak pidana lingkungan hidup.

“Penimbunan pasir itu volumenya sekitar 500 meter kubik. Secara aturan, kegiatan penimbunan material dalam volume besar wajib dilengkapi dokumen UKL–UPL atau SPPL dari Dinas Lingkungan Hidup. Selain itu, asal material pasir juga wajib dapat dibuktikan melalui IUP OP dan SKAB. Kalau dua dokumen ini tidak ada, maka itu bukan lagi persoalan tata kelola biasa, tetapi sudah masuk ranah pidana,” tegas Rizal, Kamis (09/11/2025).

ads

Ia menjelaskan, IUP OP adalah izin resmi yang menunjukkan bahwa pasir diambil dari tambang yang sah dan terdaftar. Sementara SKAB adalah dokumen yang menyertai setiap pengiriman pasir dari lokasi tambang menuju lokasi penimbunan atau konsumen, sebagai bukti bahwa material tidak berasal dari tambang ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“SKAB itu wajib, karena itu bukti legalitas jalur distribusi. Kalau SKAB tidak ada, maka pasir yang ditimbun dianggap berasal dari tambang ilegal, dan penyimpannya bisa dijerat Pasal 161 Undang-Undang Minerba, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda sampai Rp100 miliar,” jelasnya.

Selain aspek pertambangan, SEMMI juga menilai ada persoalan lingkungan hidup yang harus ditindaklanjuti. Penimbunan pasir tersebut berada dekat permukiman dan pedagang makanan, yang berpotensi menimbulkan gangguan debu dan kesehatan, serta dapat menurunkan kualitas usaha warga.

“Kami sudah menyampaikan surat resmi ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bima untuk meminta konfirmasi apakah penimbunan ini memiliki UKL–UPL. Jika DLH menyatakan tidak ada izin, maka unsur Pasal 109 UU Lingkungan Hidup sudah terpenuhi. Ini tindak pidana, bukan pelanggaran biasa,” tambahnya.

SEMMI NTB juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengajukan permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Bima untuk menghadirkan DLH Kota Bima, pemilik penimbunan pasir, dan jika perlu Dinas ESDM Provinsi NTB.

“Kami tidak beropini. Kami menggunakan jalur hukum. RDP diperlukan agar DLH menyampaikan status izin lingkungan secara resmi, dan DPRD dapat mengeluarkan surat koordinasi ke ESDM untuk meminta data IUP dan SKAB. Jika dua instansi ini menyatakan dokumen tidak ada, maka langkah kami jelas, yaitu melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi NTB,” tutup Rizal.

Saat berita ini diturunkan, pemilik penimbunan pasir belum memberikan keterangan resmi, sementara DLH Kota Bima juga belum menyampaikan jawaban tertulis terkait status perizinan penimbunan tersebut.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Simpan Gambar:

Penulis : Mukraidin

Editor : Redaksi NTB

Berita Terkait

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur
Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan
Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba
Dua Ruas Jalan Strategis Rampung, Bupati Enrekang Sampaikan Apresiasi kepada Gubernur Sulsel
Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025
Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap
Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025
Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulsel Dorong DPRD segera Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Desember 2025 - 22:25 WITA

Gubernur Sulsel Salurkan Bantuan Rp1 Miliar Lebih dan Kirim Tim Kemanusiaan ke Aceh Timur

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:58 WITA

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Desember 2025 - 19:49 WITA

Penerapan Digitalisasi SIMRS di La Palaloi Akan Diterapkan di RSUD Camba

Jumat, 26 Desember 2025 - 18:26 WITA

Biddokkes Polda Sulsel Berikan Layanan Pemeriksaan Kesehatan di Pos Pam Operasi Lilin 2025

Jumat, 26 Desember 2025 - 14:35 WITA

Groundbreaking Paket 3 MYC, Gubernur Sulsel Benahi 254 Km Jalan di Sidrap

Kamis, 25 Desember 2025 - 14:22 WITA

Polda Metro Jaya Kerahkan 1.600 Personel Amankan Perayaan Natal 2025

Kamis, 25 Desember 2025 - 13:02 WITA

Ketua Bidang PTKP HMI Badko Sulsel Dorong DPRD segera Gelar RDP Terkait Tata Kelola PT GMTD

Kamis, 25 Desember 2025 - 11:02 WITA

Di Tangan Andi Asman, 4.411 Honorer Bone Raih Kepastian

Berita Terbaru

Kriminal Hukum

Jelang Pergantian Tahun,Polsek Panakkukang Gencarkan Razia Knalpot Brong

Jumat, 26 Des 2025 - 22:16 WITA

Serba-Serbi

Prevalensi Stunting Terendah di Sulsel, Gowa Raih Dua Penghargaan

Jumat, 26 Des 2025 - 19:58 WITA